INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Fasilitas yang mulai tersedia pada Senin (6/7) ini dikembangkan bersama Kementerian Keuangan RI sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik di pasar keuangan nasional.
Hadirnya fitur baru tersebut diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang selama ini masih relatif terbatas.
Berdasarkan data sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar dealer belum mencapai Rp1 triliun, jauh di bawah transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) antar dealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.
Melalui pengembangan ini, pengguna jasa SPPA kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying.
Kehadiran fasilitas tersebut memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, maupun pelaku pasar institusional dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi portofolio investasi.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur Repo SBSN merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan syariah di Indonesia.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap aktivitas transaksi Repo SBSN meningkat sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin baik," ujar Iding.
Peluncuran fitur Repo SBSN sekaligus melengkapi pengembangan SPPA yang sebelumnya telah menghadirkan transaksi Repo SUN pada Maret 2025.
Selanjutnya, sejak April 2026, SPPA juga berfungsi sebagai platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), sehingga cakupan instrumen yang diperdagangkan semakin luas, baik untuk Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) maupun instrumen pasar uang.
Dalam implementasinya, transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Dengan mekanisme tersebut, transaksi tidak wajib menggunakan akad syariah sepanjang tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.
Ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
Sosialisasi atas ketentuan tersebut juga telah dilakukan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI melalui seminar bertajuk Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN.
BEI menilai peningkatan aktivitas Repo akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta mendorong perdagangan instrumen SBSN di pasar sekunder menjadi lebih aktif.
Iding menambahkan, pengembangan SPPA akan terus dilakukan melalui kolaborasi bersama regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar agar mampu mengakomodasi kebutuhan industri yang terus berkembang.
"Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia," kata Iding.
Selain memperluas instrumen perdagangan, fitur Repo SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.
Dengan dukungan infrastruktur yang terintegrasi, BEI berharap pelaku pasar dapat melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik bagi instrumen EBUS dan pasar uang di Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya pasar keuangan yang semakin transparan, likuid, dan berdaya saing.