INDUSTRY.co.idJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mempercepat persiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menghadapi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan efektif mulai Oktober 2026. Aturan ini disebut menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas produk, melindungi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari strategi memperkuat industri air minum nasional.

"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kemenperin juga meminta pelaku industri segera menyesuaikan diri, termasuk memperkuat teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, hingga kepatuhan terhadap aturan standardisasi yang berlaku.

"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima kategori produk AMDK yang akan masuk skema SNI wajib, yaitu: Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Sebagai langkah persiapan, pemerintah melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, pemerintah akan terus memberikan pendampingan selama masa transisi menuju penerapan aturan tersebut.

"Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran," ujar Emmy.

Selain mendorong kepatuhan standar mutu, Kemenperin juga menekankan pentingnya penerapan konsep industri hijau pada sektor AMDK melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan limbah, hingga penguatan ekonomi sirkular.

Kemenperin optimis sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dapat membuat sektor AMDK nasional semakin siap menghadapi implementasi SNI wajib pada 2026.