INDUSTRY.co.id, Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mendirikan holding khusus Kawasan Industri Indonesia. Inisiatif ini bertujuan merapikan tata kelola kawasan industri BUMN dan memperkuat daya saing untuk menarik aliran investasi ke berbagai wilayah.
Menurut Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, selama ini pengelolaan kawasan industri kerap tercampur dengan lini usaha lain sehingga kurang optimal. Dengan entitas khusus, Danantara berharap proses perencanaan, pemasaran, dan pengelolaan lahan industri menjadi lebih fokus dan efisien.
“Dengan Kawasan Industri Indonesia, semuanya diarahkan ke pengelolaan kawasan saja; model bisnis dan struktur organisasinya disederhanakan agar lebih profesional,” kata Dony pada Selasa (26/5/2026).
Perubahan model bisnis itu mencakup pemisahan fungsi pengelolaan kawasan dari aktivitas usaha lain. Holding baru akan menerapkan pendekatan terpadu: pengembangan infrastruktur, pemasaran kawasan, layanan investor, serta penempatan sumber daya manusia yang punya kompetensi manajemen kawasan industri.
Dony menegaskan kompetensi pengelola jadi kunci peningkatan kualitas kawasan industri nasional. Danantara berencana menempatkan tenaga ahli yang khusus menangani aspek operasional dan promosi kawasan supaya respons terhadap kebutuhan investor lebih cepat dan terkoordinasi.
Pembentukan holding diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin. Sebagai bagian dari restrukturisasi, beberapa anak perusahaan yang sebelumnya berada di bawah Danareksa dipindahkan ke Danantara untuk menyatukan fungsi pengelolaan kawasan.
Proses restrukturisasi secara legal ditargetkan selesai pada 2026, dan Kawasan Industri Indonesia diharapkan mulai beroperasi penuh pada 2027. Penataan ini juga menegaskan peran Danareksa yang kembali difokuskan pada asset management, sementara pengelolaan kawasan dipusatkan pada entitas baru.
Dony menambahkan bahwa layanan sekuritas BUMN akan tetap berlanjut melalui dua pemain yang ada: Mandiri Sekuritas dan BNI Sekuritas. Secara keseluruhan, pemerintah berharap langkah ini menyederhanakan tata kelola BUMN, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi industri nasional dalam menarik investasi global.