INDUSTRY.co.id - Jakarta - Setelah 22 tahun desak-desak di depan DPR, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi jadi undang-undang pada 21 April 2026—tepat Hari Kartini.

Para PRT menangis haru: hak upah layak, THR, libur, jaminan sosial kini diakui negara, putus rantai diskriminasi dan kekerasan.

Pengesahan Paripurna DPR, Dukungan Penuh Pemerintah

Dalam Rapat Paripurna Tingkat 2, Ketua DPR Puan Maharani umumkan: “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU.”

Menkumham Supratman Andi Atgas tekankan: "UU ini beri perlindungan PRT dan pemberi kerja. Presiden setuju RUU ini jadi UU."

Sebelumnya, Panja DPR dipimpin Bob Hasan marathon bahas 409 DIM dari pemerintah, dihadiri 8 fraksi, Menaker, Menteri PPPA, Mendagri, hingga berakhir pukul 21.30 WIB—dipimpin Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad.

Isi UU: 12 Bab 37 Pasal Lindungi PRT Secara Menyeluruh

UU PPRT (12 bab, 37 pasal) atur perekrutan luring/daring, jaminan kesehatan-etenagakerjaan, pendidikan vokasi dari pemerintah/perusahaan penempatan (P3RT). Larang potong upah, tanggungjawab pemerintah-RT/RW cegah kekerasan. PRT di bawah 18 tahun dilindungi, berlaku penuh setahun pasca-undang-undang.

Bukan semua pembantu rumah tangga masuk kategori—hanya PRT resmi sebagai pekerja.

Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Kemenangan

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini: “Ini pengakuan hak jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi, jaminan sosial bagi PRT mayoritas perempuan miskin yang sokong ekonomi nasional.”

Eva Kusuma Sundari (Koalisi Sipil): “Negara harus tata ekonomi inklusif, ramah perempuan miskin.”

PRT Ajeng Astuti: “Rasanya mimpi, perjuangan 22 tahun para perempuan marjinal.” Yuni Sri cerita diskriminasi lift barang-apartemen, Jumiyem ingat aksi hujan-panas di DPR. Winaningsih: “Ruang baru jadi manusia bermartabat.”

Sejarah Panjang: Dari Prolegnas 2004 Hingga Janji Presiden

Masuk Prolegnas 2004, berulang "paling apes" karena jarang dibahas. Presiden Prabowo janji sahkan 1 Mei 2025 dalam 3 bulan—terwujud hari ini via desakan ribuan PRT, mahasiswa, majikan.

Selanjutnya, kawal aturan turunan dalam 1 tahun agar tajam lindungi pekerja.

Koalisi Sipil (1.000 organisasi) ajak publik kawal implementasi.