INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pendanaan perumahan. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun pagu pinjaman maksimal mencapai Rp 50 juta dengan tenor lima tahun.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembiayaan Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti dalam perjanjian kerja sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menggandeg tiga lembaga pembiayaan yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian, Senin (28/8/2017).

"Misalnya, tahap pertama ambil Rp 50 juta untuk lima tahun. Nanti dilihat perkembangannya bagaimana, bila ingin mengambil tahap kedua,” ujar dia

Advertisement

Sementara itu, meski bekerja di sektor informal, ada penghasilan maksimum yang disyaratkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

Penentuan penghasilan ini merujuk pada data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement

"Penghasilan mereka itu harus di bawah Rp 2,5 juta per bulan," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bergabung ke dalam komunitas pada pekerjaan mereka masing-masing.

Advertisement

Hal itu untuk memudahkan proses pendampingan dalam merealisasikan program tersebut.

Kementerian PUPR sendiri telah menggandeng Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan ini.

"Syarat pembiayaan ini memang agak panjang, karena mulai dari pembinaan. Mungkin ini akan sangat membantu dalam pembiayaan tadi," kata Lana.