INDUSTRY.co.id - Jakarta – Wacana penghapusan perlakuan khusus terhadap pajak kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) mulai mencuat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor denga tetap memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kini hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas pajak nol persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam menilai kebijakan insentif yang selama ini diberikan pemerintah sudah berjalan cukup signifikan dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya, publik tidak seharusnya hanya melihat potensi penghapusan insentif dari dua sisi saja. Ia menegaskan bahwa selama ini kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai bentuk perlakuan khusus guna mendorong pertumbuhan pasar dan adopsi teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
“Selama dua tahun terakhir sudah ada treatmen spesial. Jadi, jangan hanya dilihat dari sisi itu saja. Pada akhirnya, kebijakan tetap kembali ke pemerintah,” kata Bob di Jakarta (20/4).
Bob menilai, saat ini ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan yang positif. Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik dinilai mulai diimbangi dengan kesadaran pasar dan dukungan industri. Karena itu, ke depan arah kebijakan dinilai berpotensi bergeser.
Alih-alih terus fokus pada insentif pembelian, pemerintah disebut dapat mulai mengarahkan perhatian pada penguatan infrastruktur pendukung, seperti pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
“Ekosistem kendaraan listrik saat ini sudah mulai tumbuh dengan baik. Maka, ke depan fokusnya bisa bergeser ke pengembangan infrastruktur, seperti charging station,” jelasnya.
Di sisi lain, Bob juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan pendapatan untuk mendukung pembangunan, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum, menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam menentukan kebijakan pajak kendaraan.
“Pemerintah daerah juga menghadapi tekanan dari sisi pendapatan. Mereka membutuhkan sumber income untuk pembangunan. Pertanyaannya, dana tersebut juga harus berasal dari mana,” tambahnya.
Lebih jauh, Bob menekankan pentingnya kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Ia mempertanyakan sampai kapan pasar akan terus bergantung pada subsidi pemerintah.
Menurutnya, subsidi memang berperan penting dalam tahap awal pengembangan industri. Namun, ketergantungan yang terlalu lama justru dapat menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau terus bergantung pada subsidi, tentu ada batasnya. Tidak mungkin selamanya disubsidi. Tinggal kapan batas itu diberlakukan, itu menjadi ranah pemerintah dan pelaku usaha,” ungkap Bob.
Ia pun menegaskan bahwa pada akhirnya, industri kendaraan listrik harus mampu berdiri sendiri tanpa bergantung pada dukungan fiskal. Hal ini dinilai sebagai langkah penting menuju pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Yang jelas, suatu saat kita harus meninggalkan subsidi,” pungkasnya