INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin mengukuhkan posisinya sebagai sektor strategis yang tidak hanya berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum yang aman dan berkualitas, tetapi juga menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja serta penguatan jaringan distribusi air secara masif dan terintegrasi.
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 fasilitas produksi AMDK dengan kapasitas terpasang mencapai 47 miliar liter per tahun serta total nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun. “Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional. Karena itu, pengembangannya harus terus dipacu dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).
Dalam aspek operasional, industri AMDK mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air. Secara agregat, total konsumsi air mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar meter kubik.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah, termasuk yang bersumber dari perusahaan penyedia air oleh industri AMDK, mencapai 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik. Angka ini merepresentasikan sekitar 0,23 persen dari total kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.
Komitmen terhadap praktik pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan serta kepatuhan terhadap kerangka regulasi menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri AMDK. Dalam rangka memastikan implementasi di lapangan, Komisi VII DPR RI telah melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
PT Tirta Alam Segar, yang merupakan bagian dari Wings Group, memproduksi AMDK dengan merek AQUVIVA dengan kapasitas produksi mencapai 50 juta botol per bulan serta menyerap 2.800 tenaga kerja, di mana lebih dari 90 persen merupakan tenaga kerja lokal. Perusahaan ini juga mengimplementasikan berbagai inisiatif keberlanjutan, termasuk pembangunan PLTS Atap berkapasitas 10,8 MWp yang berkontribusi terhadap reduksi emisi karbon sebesar 15.078 ton CO2 per tahun, pemanfaatan teknologi Reverse Osmosis untuk optimalisasi daur ulang air limbah dengan efisiensi penghematan air sebesar 20–30%, serta pengembangan ekosistem pengelolaan sampah plastik melalui penyediaan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) bekerja sama dengan Plasticpay.
Dari perspektif tata kelola, industri AMDK beroperasi dalam kerangka regulasi yang komprehensif, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, produk AMDK telah masuk dalam kategori SNI Wajib dengan mekanisme pengawasan berkala melalui Lembaga Sertifikasi Produk dan sistem monitoring e-Wasdal.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi VII DPR RI berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan industri terhadap aspek perizinan, lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan jaminan kualitas produk. “Kedepan, kami harap sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat dijalin dengan lebih kuat sebagai upaya kita dalam menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik,” tutup Putu.