INDUSTRY.co.id - Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak setengah hati dalam mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran di sektor aset kripto. BPKN menegaskan, regulasi tidak boleh berhenti sebatas aturan administratif jika pada praktiknya justru membuka ruang kerugian bagi konsumen.

Advertisement

Anggota sekaligus Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menilai keseriusan regulator menjadi faktor kunci, terutama ketika aturan yang diterbitkan terbukti berdampak negatif terhadap pengguna jasa keuangan, termasuk di pasar kripto.

“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” ujar Fitrah, Senin (23/2).

Advertisement

Menurut Fitrah, negara melalui OJK harus memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Ia mengingatkan, aturan yang hanya bersifat normatif berisiko menciptakan celah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Advertisement

Sorotan tajam juga diarahkan pada minimnya pengaduan konsumen kripto yang masuk ke BPKN dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025. Meski belum ada laporan resmi, Fitrah menilai kondisi ini justru patut dicermati.

“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ungkapnya.

Advertisement

Namun, ia mengingatkan bahwa sepinya laporan bukan berarti sektor tersebut bebas masalah. Rendahnya aduan bisa mengindikasikan rendahnya literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau bahkan keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa.

BPKN juga mendorong masyarakat agar lebih proaktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian di sektor kripto. Fitrah menegaskan bahwa payung hukum perlindungan konsumen sudah tersedia, termasuk melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), hingga kanal pengaduan yang disediakan OJK.

“Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” ujarnya.

Ia menekankan, perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto tidak boleh lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. Di tengah pertumbuhan industri kripto yang pesat, regulator diminta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sorotan terhadap pengawasan kripto ini menguat setelah muncul sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang dikabarkan kehilangan aset akibat gangguan sistem internal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, tidak hanya berhenti pada gugatan perdata atau mediasi konsumen.

Menurutnya, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius dalam pengelolaan aset, maka perkara tersebut bisa berkembang menjadi dugaan tindak pidana.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi kepada Plt Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga belum mendapat respons.