INDUSTRY.co.id - Jakarta — Himpunan Kawasan Industri (HKI) angkat bicara terkait mandeknya realisasi investasi di Indonesia. HKI menilai, tumpang tindih regulasi, perizinan berlapis, serta kebijakan yang kerap berubah menjadi penghambat serius, bukan hanya bagi investor baru, tetapi juga ekspansi industri yang sudah berjalan.

Advertisement

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma'ruf Maulana menegaskan, persoalan utama investasi bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan.

"Investor tidak takut dengan aturan. Yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah," jelas Ma'ruf melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (6/2).

Advertisement

Menurutnya, masalah terbesar bukan hanya sekedar banyak aturan, melainkan regulasi yang saling mengunci antar sektor dan level pemerintahan. Akibatnya, proses perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan dan keputusan investasi jangka panjang menengah hingga panjang.

Salah satu hambatan krusial yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW, yang berdampak langsung pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti, KKPR/PKKPR. Persoalan ini semakin kompleks dengan penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan.

Advertisement

HKI menyoroti banyak kasus dimana lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri, tetap terkunci secara administratif akibat kesalahan data tata ruang dan lahan.

"Isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan persoalan sektoral semata. Ini masalah akurasi data, sinkronisasi kebijakan, dan mekanisme koreksi yang lambat. Dampaknya langsung ke kepastian berusaha," katanya.

Advertisement

Dampak regulasi yang kompleks ini dirasakan langsung oleh kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sejumlah kawasan industri PSN masih menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang berlarut-larut.

"Jika kawasan industri PSN saja masih tersendat karena perizinan, ini sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan," tegas Ma'ruf.

HKI juga mencermati penerapan PP 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Meski bertujuan memperjelas persyaratan dasar perizinan, kebijakan ini dinilai berpotensi menambah titik verifikasi dan antrean baru di lapangan jika tidak diiringi penyelarasan yang kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, praktik regulasi sektoral yang bersifat “bongkar-pasang” dinilai memperburuk persepsi dunia usaha. Aturan yang mudah berubah menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu perhitungan investasi jangka panjang, dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha.

HKI pun menyampaikan sikap tegas: pemerintah perlu menghentikan penambahan kerumitan baru dan mulai mengedepankan deregulasi serta debirokratisasi.

Sebagai solusi, HKI mendorong penerapan paket deregulasi yang terukur dan berdampak nyata, antara lain melalui prinsip “One Map–One Rule” untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.

“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan, bukan mempersulitnya,” pungkas Ma’ruf.