INDUSTRY.co.id - Medan – Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali terjadi. Seorang wanita asal Medan bernama Dwi Rahma Sari harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit mobil.
Perkara ini bermula ketika pihak Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa data yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak sesuai dengan identitas pemohon sebenarnya.
Dalam kasus tersebut, Dwi diketahui menggunakan data pribadi milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan satu unit Toyota All New Veloz.
Temuan itu membuat pihak ACC Medan segera melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian sempat melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan kepada Dwi. Namun karena tidak pernah memenuhi panggilan, yang bersangkutan akhirnya dijemput secara paksa untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan, Dwi mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan data pribadi orang lain demi meloloskan pengajuan kredit mobil.
Atas pengakuan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Dwi Rahma Sari. Vonis ini menjadi peringatan keras atas maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.
Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa penggunaan data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi kepada pihak lain karena sangat rawan disalahgunakan. Selain itu, jangan pernah menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat berujung pada jeratan pidana,” ujarnya.
Perbuatan tersebut juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dapat dikenai Pidana penjara minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.