INDUSTRY.co.id - Jakarta – Gugatan perdata yang diajukan warga Rumah Susun Kalibata City terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Perkara bernomor 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst ini menyoroti dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang disebut telah merugikan penghuni selama lebih dari satu dekade.

Sidang yang kini memasuki agenda ke-6 digelar setelah proses mediasi dinyatakan gagal. Dalam persidangan terbaru, pihak tergugat mengajukan eksepsi kewenangan absolut, dengan dalih bahwa gugatan tersebut seharusnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Namun, dalil tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum penggugat, Haris Candra, yang menegaskan bahwa perkara ini murni sengketa keperdataan.

“Ini bukan sengketa tata usaha negara. Yang kami gugat adalah hak keperdataan warga sebagai konsumen air bersih. Karena itu kewenangannya jelas ada di Pengadilan Negeri,” ujar Haris di sela-sela persidangan di PN Jakarta Pusat.

Dalam pokok perkara, PPPSRS Kalibata City menuding PAM Jaya telah keliru menetapkan Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah (kode 5F3). Padahal, berdasarkan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Dengan status rusunami, seharusnya Kalibata City masuk dalam golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang memiliki tarif air lebih rendah.

Adapun tarif air rusunami yang berlaku adalah nRp3.550/m³ untuk pemakaian 0–10 m³, Rp6.750/m³ untuk pemakaian 11–20 m³, Rp7.500/m³ untuk pemakaian di atas 20 m³. Namun, PAM Jaya diduga justru membebankan tarif rumah susun menengah dengan kisaran Rp4.900 hingga Rp12.500 per m³.

“Sejak tahun 2010 hingga 2025, warga dipaksa membayar tarif yang tidak sesuai status bangunan. Akibatnya, selisih pembayaran mencapai miliaran rupiah,” tegas Haris.

Ia menambahkan, status rusunami Kalibata City tercantum jelas dalam sejumlah dokumen resmi, mulai dari SK Gubernur DKI Jakarta, Surat Pengesahan KA ANDAL, hingga surat dari Kementerian Perumahan Rakyat.

Eksepsi PAM Jaya Dinilai Tak Berdasar

Dalam jawabannya, PAM Jaya juga menyebut gugatan warga kabur atau obscuur libel, karena dianggap tidak menguraikan unsur perbuatan melawan hukum secara lengkap. Namun bantahan itu kembali ditepis penggugat.

“Unsur perbuatan melawan hukum sudah kami jelaskan secara rinci dan memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata. Dalil gugatan kabur itu tidak berdasar,” ujar Haris.

Sidang kali ini turut menghadirkan ahli dari pihak tergugat untuk membahas kewenangan mengadili. Sementara itu, pihak penggugat memilih tidak menghadirkan ahli karena menilai persoalan kompetensi absolut sudah jelas secara hukum.

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengungkapkan bahwa gugatan ini ditempuh setelah berbagai jalur administratif tidak mendapat respons.

“Kami sudah berkali-kali bersurat, somasi, hingga audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan,” katanya.

Musdalifah menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menyerang pemerintah, melainkan memperjuangkan hak penghuni rusunami.

“Kalibata City dibangun sebagai hunian terjangkau. Kalau statusnya diabaikan, bagaimana hak warga bisa dilindungi?” ujarnya.

Warga berharap persidangan ini tidak hanya menjadi ajang koreksi kebijakan, tetapi juga membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama bertahun-tahun dibebankan kepada penghuni.