INDUSTRY.co.id - Jakarta, Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, meninjau langsung lahan milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Lahan PTPN III itu menjadi bagian dari rencana pembangunan sekitar 15.000 unit huntara. Pemerintah daerah mengajukan pemanfaatan lahan tersebut untuk relokasi warga yang rumahnya rusak akibat bencana. PTPN III telah menyetujui permohonan tersebut dan saat ini tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan 1.375 unit huntara.
Hunian sementara tersebut akan diperuntukkan bagi warga terdampak di tiga kampung yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kampung Simpang Empat dengan 611 unit rumah terdampak dan Kampung Kaya Awe sebanyak 222 unit rumah terdampak di Kecamatan Karang Baru, serta Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu dengan 542 unit rumah terdampak. Untuk masing-masing kampung, luas lahan yang dimohonkan adalah 25 hektare atau total 75 hektare.
Menurut Dony Oskaria, penggunaan lahan PTPN III untuk pembangunan huntara merupakan bagian dari fokus Danantara dalam penanganan pascabencana.
“Rencana Pembangunan Huntara ini merupakan focus Danantara. Saat ini selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, kami juga membantu penyediaan fasilitas umum seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain huntara, kami juga fokus dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang lain,” ujar Dony Oskaria mengutip keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/12).
Ia menegaskan bahwa BUMN memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
“Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” ujarnya.
Persetujuan penggunaan lahan PTPN III untuk pembangunan huntara dan hunian tetap (huntap) tersebut didasarkan pada Surat Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH, Nomor: Ist/33 tertanggal 18 Desember 2025, perihal Permohonan Penggunaan Lahan untuk Relokasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero).
Dalam surat tersebut, Bupati Armia Pahmi menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan permukiman di Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerusakan parah akibat bencana, sehingga banyak warga kehilangan rumah dan harta benda. Ia juga menyampaikan bahwa permohonan penyediaan lahan relokasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 15 Desember 2025, yang menekankan percepatan relokasi bagi warga terdampak bencana.