INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Kemarik Indonesia (Asaki) menyayangkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diberlakukan selama 11 hari. 

Kebijakan tersebut dinilai terlalu lama dan berdampak langsung terhadap kegiatan usaha serta operasional produksi industri keramik nasional. 

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto menilai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang berlangsung dalam rentang waktu panjang berpotensi mengganggu kelancaran distribusi bahan baku maupun pengiriman produk jadi ke pasar domestik dan ekspor.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang selama 11 hari jelas memberatkan industri, khususnya industri keramik yang sangat bergantung pada pasokan bahan baku dan distribusi logistik. Dampaknya bisa menghambat produksi dan meningkatkan biaya operasional," kata Edy di Jakarta (22/12).

Dirinya menilai kebijakan pembatasan angkutan barang seharusnya diberlakukan secara lebih proporsional dan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. Menurut Edy, pembatasan ideal cukup dilakukan mulai H-2 sebelum Natal hingga H+2 setelah Tahun Baru.

"Jika tujuannya untuk kelancaran arus lalu lintas saat puncak libur Nataru, pembatasan sebaiknya fokus pada periode krusial saja, tidak perlu sampai 11 hari, karena itu terlalu lama dan merugikan sektor industri," jelasnya.

Ditambahkan Edy, industri keramik saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya biaya energi, tekanan impor, hingga kondisi permintaan pasar yang belum sepenuhnya pulih. Pembatasan distribusi yang berkepanjangan dinilai berpotensi memperburuk kinerja industri manufaktur dalam negeri.

Oleh karena itu, Asaki berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru, dengan melibatkan pelaku industri agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

"Kami mendukung pengaturan lalu lintas selama Nataru, namun kebijakannya harus adil dan tidak menghambat roda industri nasional," tutup Edy.