INDUSTRY.co.id - Jakarta - Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan di Indonesia. Keberadaan yayasan menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kepedulian sosial secara terorganisasi dan berkelanjutan. Para pengusaha maupun karyawan yang bisnisnya profit dan sudah dipuncak karir lebih memilih mengisi waktu dengan mengisi kegiatan yang sifatnya non profit. Melalui yayasan, berbagai kegiatan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam rangka menjamin tertib hukum dan akuntabilitas pengelolaan, pendirian yayasan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Negara mengatur secara tegas syarat dan prosedur pendirian yayasan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman mengenai dasar hukum, prosedur, serta kewajiban pendirian yayasan menjadi hal penting agar yayasan yang dibentuk segera mencari solusi urus legalitas yang sah dan mampu menjalankan tujuan sosialnya secara optimal.
Dasar Hukum Yayasan
Pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan.
Yayasan wajib berasaskan Pancasila, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan diawali dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar yayasan yang mengatur identitas yayasan, maksud dan tujuan, kegiatan, serta tata kelola yayasan.
Setelah akta pendirian ditandatangani, notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem administrasi badan hukum. Yayasan memperoleh status badan hukum sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri tentang pengesahan yayasan.
Syarat dan Ketentuan Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pendiri Yayasan, terdiri atas satu orang atau lebih, baik orang perseorangan maupun badan hukum.
- Kekayaan Awal Yayasan, berupa pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian.
- Akta Pendirian, dibuat oleh notaris dan memuat anggaran dasar yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Organ Yayasan, yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas, dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, sebagai syarat sahnya yayasan sebagai badan hukum.
Kewajiban Yayasan Setelah Berdiri
Setelah memperoleh pengesahan, yayasan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Yayasan juga berkewajiban melengkapi administrasi, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan, menetapkan domisili sekretariat, serta menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara tertib dan transparan.
Pemenuhan kewajiban tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas yayasan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan keberlangsungan kegiatan sosial yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.