INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025. 

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mencerminkan konsistensi Kemenkeu dalam menjaga kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pencapaian tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/07).

Penyusunan laporan keuangan BA 015 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Kedua regulasi tersebut mengharuskan setiap menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian atau lembaga yang dipimpinnya.

“Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material yang tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satker termasuk 7 satker BLU,” ungkap Menkeu.

Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan dukungan regulasi serta sistem pengendalian intern yang memadai. 

Sebelum disampaikan kepada BPK, dokumen tersebut juga telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Secara keseluruhan, laporan keuangan tersebut terdiri atas lima komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen disusun secara andal, akurat, transparan, dan relevan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menjelaskan bahwa tata kelola keuangan yang baik turut tercermin pada capaian kinerja Kemenkeu sepanjang 2025. 

Lima program utama yang dijalankan, yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen, berhasil mencapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Keberhasilan tersebut antara lain ditunjukkan oleh rasio defisit APBN terhadap PDB yang tetap berada pada level aman sebesar 2,81 persen. 

Selain itu, rasio pendapatan negara terhadap PDB tercatat sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara mencapai 95,12, sementara rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di angka 40,51 persen yang masih dalam batas aman.

Di sektor pelayanan publik, kualitas layanan Kementerian Keuangan juga tetap terjaga. Hal itu tercermin dari Indeks Kepuasan Pengguna Layanan yang berada pada level 4,7.

Menutup paparannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan negara.

“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik dan inklusif,” pungkas Menkeu.