INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di industri fintech syariah nasional. 

Advertisement

Penyelenggara Layanan Urun Dana Syariah yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional–MUI ini berhasil meraih dua penghargaan bergengsi dari Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) tahun 2025.

Adapun dua kategori penghargaan yang diraih SHAFIQ yakni Penyelenggara dengan Jumlah Penerbit Terbanyak serta Penyelenggara dengan Jumlah Pendanaan Terbanyak di industri Securities Crowdfunding (SCF) sepanjang 2025. 

Advertisement

Manajemen SHAFIQ menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Prestasi ini disebut menjadi penyemangat untuk terus bertumbuh secara berkelanjutan, sekaligus menjaga integritas dan keberkahan dalam setiap langkah pengembangan ekosistem keuangan syariah.

Di tengah dinamika dan tantangan industri fintech yang semakin kompleks, SHAFIQ menegaskan bahwa edukasi dan literasi investasi menjadi fondasi penting bagi masyarakat. Pemahaman yang baik diharapkan mampu membantu investor mengambil keputusan finansial secara bijak, terinformasi, dan sesuai prinsip syariah.

Advertisement

SHAFIQ secara konsisten mengedukasi publik mengenai karakteristik investasi SCF, pemahaman risiko, kepatuhan terhadap prinsip syariah, hingga cara membaca dan menganalisis dokumen penawaran atau prospektus sebelum berinvestasi.

Meski sama-sama berada dalam ranah pasar modal, Securities Crowdfunding (SCF) memiliki perbedaan mendasar dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Advertisement

BEI menyediakan sistem perdagangan efek yang hanya dapat diakses melalui Anggota Bursa atau broker berizin OJK dengan proses dan regulasi yang lebih kompleks, serta umumnya digunakan oleh perusahaan berskala besar.

Sementara itu, SCF dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui platform digital penyelenggara, termasuk SHAFIQ. Proses penerbitan efek di SCF dinilai lebih sederhana, cepat, dan dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pendanaan usaha kecil dan menengah (UKM).

Seluruh penawaran efek di platform SHAFIQ telah mengikuti ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2025 dan berada di bawah pengawasan berkala OJK. Setiap penerbit wajib melalui proses seleksi ketat, mencakup legalitas usaha, kelayakan bisnis, hingga transparansi laporan.

CEO sekaligus Co-Founder SHAFIQ, Kevin Syahrizal, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan prioritas utama perusahaan. Menurutnya, memahami struktur risiko adalah hal krusial dalam berinvestasi, terlebih mekanisme SCF memiliki karakter yang berbeda dengan layanan P2P lending.

“Dalam investasi, memahami struktur risiko adalah hal penting. Mekanisme dan proses seleksi SCF berbeda dari P2P lending. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan tata kelola agar investor dapat mengambil keputusan yang lebih terinformasi,” ujar Kevin.

Ia menambahkan, SHAFIQ akan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi penerbit, serta memastikan layanan urun dana berjalan aman, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.