INDUSTRY.co.id - Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penyusunan kebijakan pengupahan nasional yang saat ini tengah dibahas dalam forum tripartit Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Rekomendasi Depenas telah disampaikan kepada pemerintah dan APINDO menantikan bagaimana rekomendasi tersebut dirumuskan menjadi regulasi yang objektif dan sesuai kondisi ekonomi terkini.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sesuai PP 36/2021 jo. PP 51/2023 yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam kerangka tersebut, APINDO menyoroti tiga prinsip utama yaitu, Pertama, Nilai alfa (α) harus proporsional, berbasis produktivitas daerah dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kedua, Penetapan upah minimum sektoral harus selektif sesuai kriteria MK dan tidak membebani sektor yang tidak siap.
Ketiga, Seluruh elemen perhitungan, termasuk KHL, wajib merujuk pada data objektif seperti Susenas BPS demi transparansi dan akurasi.
Shinta menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memengaruhi langsung keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Formula UMP 2026 harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri. Kenaikan upah yang moderat, objektif, dan sejalan produktivitas adalah kunci,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto, menekankan bahwa nilai alfa tidak bisa dipukul rata untuk seluruh daerah. Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sementara pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi modal, investasi, teknologi, dan total factor productivity (TFP).
Karena itu, penetapan alfa harus mempertimbangkan produktivitas daerah, kapasitas usaha sektoral, serta rasio Upah Minimum terhadap KHL (UM/KHL) suatu wilayah.
“Besaran alfa harus proporsional agar keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga,” tegasnya.
Pendekatan ini selaras dengan Putusan MK 168/2023 yang menuntut keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, memaparkan tantangan besar yang saat ini dihadapi pasar tenaga kerja Indonesia. Produktivitas nasional hanya tumbuh 1,5–2% dalam lima tahun terakhir, sementara tekanan kenaikan upah minimum mencapai 6,5–10%.
“Ketidaksinkronan ini menimbulkan ketegangan struktural, terutama bagi industri padat karya,” jelas Bob.
Kondisi tersebut telah mendorong efisiensi berlebih, pengurangan tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara lebih kompetitif.
Bob juga menyoroti beberapa indikator krusial pasar tenaga kerja yaitu, 60% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, PHK masih terjadi di sejumlah sektor industri. 67% penganggur tahun 2024 adalah Gen-Z usia 16–29 tahun, serta Kaitz Index Indonesia sempat melampaui angka 1, jauh di atas rerata ASEAN (0,55–0,65).
“Tingginya Kaitz Index menghambat penciptaan lapangan kerja formal dan mendorong pekerja kembali ke sektor informal,” ujarnya.
APINDO menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengupahan yang lebih komprehensif. Bob menjelaskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman, bukan standar umum seluruh pekerja.
Oleh karena itu, APINDO mendorong adanya penguatan dialog bipartit di perusahaan, optimalisasi dialog tripartit nasional dan daerah, program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas, penyediaan transportasi publik, perumahan terjangkau, dan fasilitas kesehatan dekat kawasan industri, serta peningkatan kualitas jaminan sosial tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.
“Upah yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai bila produktivitas meningkat,” tegas Bob.
Bob Azam menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus kembali pada prinsip keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri. Penataan kebijakan yang lebih proporsional akan mengembalikan Kaitz Index ke bawah 1, level sehat untuk negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.
“Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berjalan,” tutupnya.