INDUSTRY.co.id - Jakarta — Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menegaskan kembali peran penting pustakawan sebagai penjaga ruang belajar publik dan pelindung kebebasan membaca.
Penegasan ini mengemuka dalam acara pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang dilanjutkan dengan gelar wicara bertema “Meneguhkan Peran Pustakawan dan Pegiat Literasi dalam Melindungi Kebebasan Membaca dan Berpikir Kritis.”
Acara yang berlangsung di Medan Merdeka Selatan ini mempertemukan berbagai tokoh lintas bidang, mulai dari akademisi hingga kepolisian, yang seluruhnya menyoroti tantangan literasi di era banjir informasi dan polarisasi digital.
Kepala Perpusnas RI, E. Aminudin Aziz, menekankan bahwa perpustakaan selalu menjadi tujuan utama bagi siapa pun yang ingin memperluas wawasan.
“Perpustakaan adalah wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan kreativitas,” katanya. Ia menambahkan bahwa menempatkan perpustakaan pada posisi yang tidak mulia berarti meremehkan nilai ilmu itu sendiri.
Menurutnya, pustakawan kini berada di barisan terdepan dalam memastikan masyarakat tetap memiliki akses pada sumber informasi yang valid, terkurasi, dan memadai untuk membentuk kemampuan berpikir kritis.
Dalam sesi diskusi, pengamat politik Rocky Gerung menyoroti pentingnya keberadaan buku sebagai wadah logika dan argumentasi publik.
“Pustakawan mempromosikan argumen, bukan sentimen. Karena itu, pustakawan adalah bagian penting dari peradaban,” tegasnya.
Rocky mengingatkan bahwa masyarakat perlu diarahkan untuk menjadi “surplus argumen”, bukan surplus kepanikan, terutama di tengah kemudahan penyebaran informasi yang tidak akurat.
Persoalan penyitaan buku yang kerap menjadi kontroversi juga menjadi sorotan dalam diskusi. Ketua STIK–PTIK, Eko Rudi Sudarto, memberikan klarifikasi bahwa penyitaan buku dalam proses hukum bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap gagasan.
“Buku itu bukan alat bukti. Penyitaan tidak sama dengan penyitaan ide. Ide tidak pernah bisa disita,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut lebih bersifat administratif dan tidak terkait dengan penilaian terhadap isi buku. Di sisi lain, Polri terus mendorong peningkatan kapasitas literasi internal dan digitalisasi melalui kerja sama dengan Perpusnas.
Akademisi sains informasi Sukarman menguraikan bahwa banyak pemberitaan soal “penyitaan buku” sebenarnya berangkat dari miskomunikasi.
Seringkali buku hanya ditemukan di lokasi kejadian, namun diberitakan seolah disita karena isinya bermasalah.
“Miskomunikasi seperti ini membuat publik takut membaca,” ujarnya.
Sukarman menilai bahwa pustakawan harus aktif dalam diskusi kebijakan, termasuk revisi Undang-Undang Perbukuan, agar akses terhadap informasi tidak tersumbat oleh kesalahpahaman publik.
Pegiat literasi Farli Elnumeri menyoroti pentingnya etika dan netralitas dalam profesi pustakawan. “Tugas pustakawan adalah memastikan informasi tersaji secara utuh sehingga publik tidak salah paham,” katanya.
Menurutnya, banyak persoalan muncul bukan karena keterbatasan akses buku, tetapi karena masyarakat membaca setengah-setengah tanpa pendampingan literasi.
Farli mengingatkan bahwa pustakawan juga harus siap menghadapi tekanan, baik sosial maupun hukum, sambil memastikan perpustakaan tetap menjadi ruang aman yang mendorong dialog dan analisis kritis.