INDUSTRY.co.id - Jakarta – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan aktivitas industri nasional.
HKI menilai penyesuaian tarif PPN menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.
HKI mengusulkan penurunan bertahap tarif PPN mulai 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028. Skema bertahap ini dianggap realistis untuk anggaran negara sekaligus memberi ruang bagi konsumsi dan ekspansi industri.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyebutkan bahwa meski kenaikan PPN menjadi 11% bukan penyebab tunggal perlambatan ekonomi, dampaknya terhadap konsumsi terasa signifikan.
“Penjualan menurun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan semata karena satu faktor, namun tarif PPN yang tinggi memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” ujar Ma’ruf melalui keterangan resmi nya di Jakarta (17/11).
Menurut HKI, perhitungan dampak penurunan PPN tidak boleh dilakukan secara statis hanya dari proyeksi penurunan penerimaan negara. Meski setiap penurunan 1% tarif PPN berpotensi mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun, skenario tersebut belum memuat dampak peningkatan transaksi.
“Ketika tarif turun, konsumsi naik dan volume transaksi bertambah. Dalam banyak kasus, penerimaan PPN justru bisa meningkat karena basis pajaknya lebih luas,” terangnya.
HKI menegaskan bahwa penurunan PPN juga akan mendorong aktivitas industri di kawasan industri. Seiring membaiknya permintaan, pabrik diperkirakan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, memperluas fasilitas, hingga mencari lahan industri baru.
“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri,” ungkap Ma’ruf.
HKI menilai langkah ini sejalan dengan target besar pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.
“Tak mungkin mencapai pertumbuhan 8% tanpa konsumsi yang kuat dan industri yang bergerak agresif. Penurunan PPN adalah langkah konkret untuk mempercepat keduanya,” ucapnya.
Disisi lain, HKI juga menyoroti pentingnya percepatan realisasi investasi di kawasan industri agar manfaat penurunan PPN dapat optimal. Untuk itu, pembentukan Pokja atau Satgas Percepatan Investasi menjadi sangat penting.
Satgas tersebut dinilai dapat memastikan minat investasi yang tinggi segera berubah menjadi proyek nyata melalui penyederhanaan perizinan, percepatan penyediaan lahan, hingga penyiapan utilitas dan infrastruktur pendukung.
“Jika permintaan sudah bergerak tetapi investasi berjalan lambat, momentum pemulihan akan hilang. Karena itu, penurunan PPN dan percepatan investasi harus menjadi satu paket kebijakan nasional,” kata Ma’ruf.
HKI berharap pemerintah membuka ruang dialog bersama dunia usaha untuk memastikan kebijakan fiskal dan industri ke depan selaras dengan kebutuhan lapangan serta strategi pengembangan kawasan industri 2025–2029.