INDUSTRY.co.id - Jakarta, Daewoong, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia serta sejumlah pakar medis terkemuka, menggelar acara “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025”. Kegiatan ini menyoroti bahaya distribusi toksin botulinum tanpa izin serta menekankan pentingnya penggunaan produk bersertifikat resmi.
Acara tersebut merupakan bagian dari “Kampanye Sertifikasi Keaslian” (Authenticity Certification Campaign) yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Daewoong di Indonesia. Kampanye ini bertujuan mendorong praktik distribusi obat yang aman serta memperkuat perlindungan pasien melalui kolaborasi erat dengan BPOM.
Dalam sambutannya, Baik In Hyun, selaku Head of Daewoong Indonesia Business Unit, menyampaikan bahwa inisiatif ini berangkat dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan pasien dan kepercayaan tenaga kesehatan.
“Kampanye ini berawal dari kesadaran mendalam akan keselamatan pasien dan pentingnya membangun kepercayaan tenaga kesehatan. Meskipun kami telah bekerja sama dengan BPOM untuk menekan penjualan ilegal secara daring, distribusi tidak resmi dan paparan melalui forum akademik masih terus terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Toksin botulinum Daewoong adalah produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui oleh U.S. FDA dan kini telah dipasarkan ke lebih dari 80 negara. Melalui kampanye keaslian ini, kami berkomitmen membangun sistem distribusi yang aman dan terpercaya bersama komunitas medis Indonesia.”
Daewoong menerapkan sistem pengendalian mutu menyeluruh pada seluruh proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk toksin botulinum. Proses tersebut didukung teknologi rantai dingin (cold chain) canggih yang menjaga kestabilan suhu antara 2–8°C.
Dalam ekspor ke Indonesia, perusahaan menggunakan strategi pengiriman udara berbasis rantai dingin untuk memastikan stabilitas suhu yang lebih konsisten dibandingkan transportasi laut. Pengemasan juga dioptimalkan sesuai kondisi iklim lokal.
Melalui pra-validasi rute dan musim, verifikasi data saat kedatangan, serta pengawasan GPS real-time, Daewoong memastikan kualitas produk tetap terjaga. Jika ditemukan anomali suhu, sistem pengiriman ulang cepat segera diaktifkan guna menjaga integritas produk. Seluruh data pengiriman dikomunikasikan secara transparan kepada mitra dan otoritas terkait untuk menjamin keandalan rantai pasok.
Dengan sistem distribusi yang kredibel ini, produk toksin botulinum Daewoong kini dipasok stabil ke lebih dari 80 negara di dunia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik distribusi obat ilegal.
“Badan POM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar. Karena itu, semua obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien, dan BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal untuk melindungi masyarakat serta industri yang taat regulasi.” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga menindak langsung pelanggaran di lapangan melalui kerja sama lintas lembaga.
“Pemerintah menegaskan bahwa pembelian, penyimpanan, atau penggunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023), dan tenaga medis tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum atas penggunaan produk ilegal," jelasnya.
Distribusi ilegal toksin botulinum tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia.
1. Impor, distribusi, atau penggunaan produk tanpa izin edar BPOM melanggar Pasal 138, 143 ayat (1), dan 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
2. Penyimpanan atau penggunaan produk farmasi tak terdaftar melanggar Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, dan tenaga medis juga dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif.
3. Distribusi tanpa faktur pajak atau pelaporan transaksi melanggar Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan Kepabeanan, dengan potensi sanksi administratif dan pidana tambahan.
Prof. Taruna menegaskan, “Ini bukan sekadar persoalan etika. Praktik ilegal seperti ini merusak kredibilitas seluruh industri medis dan mengancam kesehatan publik. Kami berharap acara ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk membangun ekosistem medis yang lebih etis dan aman," ujarnya.
Sementara itu, dr. Anesia Tania, dokter spesialis kulit tersertifikasi, menyoroti pentingnya menjaga rantai dingin toksin botulinum.
“Zat biologis seperti toksin botulinum kehilangan efektivitas dan keamanannya ketika rantai dingin terputus. Dalam praktik klinis, kami masih menemukan efek samping dan kasus perawatan ulang akibat produk yang masuk melalui jalur tidak resmi," katanya.
Ia menambahkan, “Kampanye sertifikasi keaslian ini berfungsi sebagai sistem perlindungan, membantu klinik dan pasien mengenali produk asli. Tenaga medis juga harus menjalankan tanggung jawab profesional mereka untuk melindungi keselamatan pasien," jelasnya.
Melalui kolaborasi antara BPOM dan komunitas medis, Kampanye Sertifikasi Keaslian diharapkan menjadi langkah nyata menuju industri kesehatan yang lebih aman, transparan, dan berintegritas di Indonesia.