INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan.

Menurut Sigit, tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yaitu Ketamine dan Etomidate. Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods.

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, kini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.

Sigit menjelaskan, kerja sama ini dilakukan untuk mencari terobosan hukum yang dapat mengatur penggolongan senyawa berbahaya seperti Ketamine dan Etomidate.

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit. 

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan hukum tersebut, penegakan hukum terhadap pengguna kedua senyawa itu dapat dilakukan.

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.