INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya percepatan regulasi baru yang adaptif dan pro-pertumbuhan untuk memperkuat industrialisasi nasional.
Menurut Menperin Agus, regulasi merupakan instrumen vital yang menentukan arah dan kecepatan pembangunan industri di Indonesia.
“Saat ini masih banyak regulasi yang tertunda, tidak sinkron, atau belum tersedia sama sekali. Kondisi ini menghambat investasi, memperlambat pembangunan kapasitas produksi, dan membuat industri nasional sulit bersaing dengan produk impor,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (27/10).
Menperin menjelaskan, regulasi yang akan dibangun ke depan harus menjadi smart regulation, yakni kebijakan yang sederhana, adaptif, dan mendorong pertumbuhan. Regulasi tersebut tidak boleh menjadi beban tambahan, melainkan justru menjadi alat untuk menutup celah impor yang merugikan sekaligus membuka peluang bagi industri domestik agar tumbuh dan meningkatkan daya saing.
“Regulasi pintar harus mampu memberikan kepastian hukum bagi sektor-sektor strategis, sehingga industri bisa tumbuh dengan lebih cepat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menperin menyoroti dua subsektor strategis yang membutuhkan dukungan kebijakan khusus, yaitu industri karet dan industri alat angkut.
Meskipun Indonesia merupakan produsen karet alam terbesar kedua di dunia, sektor ini masih menghadapi tantangan klasik berupa harga yang fluktuatif, keterbatasan hilirisasi, serta rendahnya diversifikasi produk olahan.
“Tanpa regulasi yang jelas mengenai penggunaan karet domestik, standar kualitas, dan insentif bagi industri hilir, potensi besar karet nasional akan terus terbuang,” tegasnya.
Ia mencontohkan, produk turunan seperti ban, sarung tangan, produk medis, dan komponen industri harus mendapatkan dorongan agar nilai tambah karet meningkat di dalam negeri.
Sementara itu, sektor industri alat angkut, termasuk otomotif dan perkapalan juga masih menghadapi tantangan berat. Pertumbuhan sektor ini dinilai belum sebanding dengan kapasitas pasar domestik maupun kebutuhan transportasi nasional.
“Untuk mempercepat pertumbuhan industri alat angkut, diperlukan regulasi afirmatif yang mendukung peningkatan kandungan lokal, mendorong investasi komponen, serta memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan modernisasi teknologi,” jelasnya.
Dengan regulasi yang tepat, industri alat angkut dinilai dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan sekaligus menciptakan backward-forward linkages yang luas bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam mempercepat industrialisasi nasional.
“Regulasi lintas sektor harus saling mendukung. Energi terjangkau dari ESDM, lahan industri dari ATR/BPN, insentif fiskal dari Kemenkeu, kebijakan perdagangan dari Kemendag, serta dukungan riset dari BRIN adalah faktor kunci yang harus berjalan selaras,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak boleh bersikap pasif dalam koordinasi antar-lembaga. “Kemenperin harus aktif fight di forum lintas kementerian untuk memperjuangkan kepentingan industri nasional,” tutupnya.