INDUSTRY.co.id - Jakarta – Ancaman rokok ilegal di Indonesia semakin nyata dan mengkhawatirkan. Pemerintah dan pelaku usaha mengungkap fakta mengejutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.500 merek rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran, merugikan negara hingga miliaran rupiah dan mengancam kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

Plt. Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan bahwa ketidakadilan antara rokok legal dan ilegal semakin terasa karena rokok ilegal sama sekali tidak membayar cukai.

“Komponen cukai dalam harga rokok itu sekitar 70% menjadi penerimaan negara. Sementara rokok ilegal tidak membayar 70% itu, jelas level of playing field-nya berbeda,” tegas Putu Juli dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9).

Hal senada diungkapkan Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat, yang menyebut bahwa sebanyak 6.700 toko ritel resmi di bawah APRINDO selalu menaati aturan pemerintah, termasuk pembatasan penjualan kepada anak di bawah umur. 

Namun, ia menilai persaingan tidak adil karena penjual rokok ilegal bisa leluasa menjual dengan harga murah secara online.

“Rokok ilegal dijual bebas Rp 18.000–Rp 20.000 per bungkus secara online. Ini jelas merugikan ritel resmi dan industri legal,” ungkap Wahyudi.

Dalam sebuah Focus Group Discussion Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terungkap fakta mengejutkan: 3.500 merek rokok ilegal telah beredar luas di masyarakat dan jumlahnya diprediksi akan terus bertambah jika tidak segera ditindak.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum DPP Apindo, Anggana Bunawan bahkan menemukan bahwa penjualan rokok ilegal dilakukan secara terang-terangan, bahkan di dekat pusat pemerintahan.

“Kalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal di pinggir jalan. Bayangkan, itu hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,” keluh Anggana.

Rokok Ilegal: Ancaman Nyata untuk Ekonomi dan Kesehatan

Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang selama ini menopang lapangan kerja jutaan orang. Jika dibiarkan, perusahaan legal akan semakin sulit bertahan, sementara pasar dibanjiri produk murah yang tidak jelas kualitas dan standarnya.

Pemerintah bersama asosiasi industri dan pelaku ritel mendesak agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal diperketat, termasuk pengawasan penjualan online dan perdagangan bebas di lapangan.