INDUSTRY.co.id-Jakarta-Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI Kantor Cabang Tanah Abang, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol dana nasabah lebih dari Rp17 miliar.
Abdul Mu'in, Pemimpin Kantor Cabang BRI Tanah Abang menjelaskan beberapa hal.
"Tindakan Tegas Internal, BRI telah terlebih dahulu melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sebagai wujud penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud di lingkungan kerja," kata dia dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, dukungan terhadap Proses Hukum. BRI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.
Ia katakan, Perlindungan Hak Nasabah, BRI memastikan bahwa dana dan hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas, serta senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap kegiatan operasional perbankan.
Penguatan Tata Kelola, Sebagai langkah pencegahan, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan edukasi pekerja, guna meminimalkan potensi terjadinya tindak fraud di masa mendatang.
"BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini bisnis," jelasnya.