Ketum HKI Dorong Pengelola Kawasan Industri Terapkan Prinsip Berkelanjutan
Oleh : Ridwan | Selasa, 25 Maret 2025 - 11:00 WIB

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Permen ini mengatur pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif sebagai hasil dari pengawasan jika ditemukan adanya penyimpangan, salah satu jenis sanksi administratif yang diberlakukan adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menggelar Focus Group Discussion bertema “Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2024 dan RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri”.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar dalam sambutannya mengatakan, PermenLHK No.14/2024 dapat menimbulkan implikasi yang cukup signifikan bagi kawasan industri.
“Implikasi tersebut dapat terjadi terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta mekanisme sanksi administratif bagi pelarangan yang terjadi,” kata Sanny Iskandar di Jakarta (24/3).
Disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) juga tengah bersiap mengeluarkan kebijakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup(RKL-RPL).
Regulasi ini mengharuskan setiap kawasan industri memiliki rencana pengelolaan lingkungan yang lebih spesifik dan berbasis data, tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, tetapi juga dapat diukur dampaknya secara konkret.
“Ini merupakan tantangan yang dihadapi bersama, terlebih lagi saat ini kita juga dalam era transformasi menuju Smart-Eco Industrial Park, dimana selain mengedepankan transformasi lingkungan, juga digitalisasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Himpunan Kawasan Industri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi sejumlah tantangan tersebut antara lain; Pertama, perlunya adaptasi dengan peraturan baru melalui pendekatan berbasis compliance & risk management dalam pengelolaan lingkungan.
“Artinya bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memastikan bahwa operasional industri kita benar-benar selaras dengan prisnip keberlanjutan,” ucap Sanny.
Kedua, HKI mengusulkan adanya forum mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah, pengelola kawasan, dan tenant industri dalam hal pengawasan serta pemenuhan dokumen lingkungan.
“Kami juga mendorong adanya sinergi antara pengawasan regulasi dengan pemberian insentif bagi kawasan indutri yang telah menerapkan standar lingkungan yang baik,” harapnya.
Sanny berharap melalui diskusi ini dapat menyusun strategi yang tepat agar regulasi ini tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi justru menjadi alat untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia.
“Regulasi yang ketat memang penting, tetapi implementasinya harus tetap realistis dan berorientasi pada solusi,” tutup Sanny.
Baca Juga
Di Ajang World Expo 2025 Osaka, Suryacipta Promosikan Peluang Investasi…
Suryacipta Kembali Teken Kerja Sama dengan Sumitomo Ajak Investor…
PT JIEP Ajak Siswa SD Belajar Daur Ulang Sampah dan Urban Farming…
PT JIEP Raih Penghargaan 'Best Enterprise in Regulatory Compliance'…
Ini Rekam Jejak Agung Intiland, Pengembang Kawasan Industri dan Komersial…
Industri Hari Ini

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:04 WIB
RUPST 2025, SIG Tambah Lini Usaha Baru untuk Peningkatan Daya Saing dan Kinerja Jangka Panjang
Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) pada Jumat (23/05/2025) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 (Rapat) di Jakarta. Rapat menyetujui penetapan penggunaan…

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:23 WIB
Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Apresiasi Komitmen AQUA
Melanjutkan kerjasama strategis bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) sebagai air mineral resmi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB
KAI Wisata Hadirkan Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority Mulai Rp 100.000, Ini Syarat dan Daftarnya
Nikmati tarif khusus kereta Panoramic dan Priority mulai Rp 100.000 yang programnya diperpanjang dari KAI Wisata yang sebelumnya berlaku selama angkutan Lebaran 2025.

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:20 WIB
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., mendapat anugerah Gelar Kehormatan Grand Master Taekwondo (The Honorary 6th Dan) dari Kukkiwon,…

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:48 WIB
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengembangkan sistem deteksi gempa berbasis Distributed Acoustic Sensing (DAS) atau Penginderaan…
Komentar Berita