INDUSTRY.co.id - Jakarta – Akhirnya setelah hampir enam bulan, negosiasi antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Apple menemukan kesepakatan.

Advertisement

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kemenperin dengan Apple yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Setia Diarta dengan Senior Director and Head of Government Affairs Apple, Elizabeth Hernandez secara digital.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani MoU anatar Kemenperin dengan Apple. Sudah kesepakatan, dokumen sudah di tandatangani secara elektronik oleh Dirjen ILMATE dan Elizabeth Hernandez yang berada di Singapura,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2).

Advertisement

Dirinya menegaskan bahwa negosiasi antara Kemenperin dengan pihaka Apple berjalan alot. Hal tersebut karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun Apple sama-sama mempertahankan kepentingan dan prinsip masing-masing.

Dalam negosiasi tersebut, Apple tetap memilih menggunakan skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yaitu, investasi inovasi. 

Advertisement

Dari hasil negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple, Indonesia berhasil mendapatkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan diantaranya, Apple akan berinvestasi sebesar USD 160 juta atau setara Rp2,62 triliun (kurs Rp 16.380) untuk perpanjangan TKDN di cycle baru. 

Selanjutnya, Apple setuju akan membangun fasilitas research and development (R&D) di Indonesia, seta membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy.

Advertisement

Adapun, pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).

“Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema 3 itu akan senilai USD 160 juta dalam bentuk hard cash,” terangnya.

Selanjutnya, sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan Izin edar iPhone 16 akan dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Apple sudah mengirim dokumen untuk pengurusan TKDN. Kapan terbitnya? Sesegera mungkin. Untuk izin edar ada di wewenang Komdigi,” ujar Menperin.

Dalam negosiasi tersebut, Apple juga setuju menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan global value chain (GVC) mereka yaitu, ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan nilai investasi sebesar USD 150 juta.

Selain itu, Apple juga tengah menyiapkan line produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung yang akan memproduksi kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.