Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata Para Ahli Hukum
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 25 Februari 2025 - 17:57 WIB

Para ahli hukum bicara ten5ang peran jaksa dalam revisi KUHAP
INDUSTRY.co.id -Jakarta — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menegaskan posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Peran sentral jaksa ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.
Pernyataan ini disampaikan oleh dua ahli hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Mereka menilai revisi KUHAP harus memperkuat kewenangan jaksa, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.
Ahli hukum dari UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menekankan bahwa jaksa memiliki peran strategis di seluruh tahapan proses hukum. Peran ini dimulai sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, hingga eksekusi putusan.
“Sejak penyidikan, jaksa sudah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yaitu membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” kata Bambang Waluyo, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, meskipun penyidikan perkara umum dilakukan oleh kepolisian dan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat ditangani oleh kejaksaan, jaksa tetap memegang kendali dalam tahap prapenuntutan. Hal ini bertujuan agar berkas perkara yang diajukan ke pengadilan lengkap dan sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa prinsip dominus litis harus dipertahankan dalam revisi KUHAP. Menurutnya, KUHAP yang berlaku sejak 1981 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan politik saat ini.
Sementara itu, ahli hukum dari UNDIP menyoroti bahwa revisi KUHAP juga mengakomodasi prinsip restorative justice. Melalui Pasal 132, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara secara berkeadilan sebagai dasar penghentian penuntutan.
Namun, ia menyoroti kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan saat ini.
“Saat ini, komunikasi formal hanya terjadi melalui surat resmi seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, diperlukan komunikasi yang lebih fleksibel agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut dalam menentukan kelanjutan perkara,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi KUHAP bisa membuat jaksa menjadi terlalu dominan, Bambang Waluyo membantah anggapan tersebut.
“Jaksa memang memiliki kewenangan besar dalam mengendalikan perkara, tetapi bukan berarti menjadi super power,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa efektivitas sistem ini tetap bergantung pada profesionalisme, integritas, dan pengawasan lembaga terkait.
Bambang juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dalam KUHAP yang baru. “Dalam manajemen, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jika tidak diawasi, sistem yang baik pun bisa bermasalah,” katanya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan kewenangan sebagai dominus litis, jaksa diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Para ahli hukum berharap, revisi KUHAP ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan transparan.
Baca Juga
Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum…
Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta…
Prabowo Tegaskan Bakal 'Sikat' Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan…
Sidang Uji Materi Perppu 49/1960, Ini Pernyataan Saksi Ahli Dr. Maruarar…
Industri Hari Ini

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:09 WIB
Memacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Pendekatan Human-Centered di Era GenAI
Dalam era di mana teknologi kecerdasan buatan generatif (generative AI/GenAI) merevolusi cara kerja, dunia human resources (HR) dituntut untuk bertransformasi lebih cepat dan cerdas.

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:03 WIB
Bank Jakarta Siap Dukung Persija Arungi Super Liga 2025-2026
Jakarta– Sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan sepak bola di Jakarta, Bank Jakarta siap menyatakan dukungannya kepada klub sepak bola Persija dalam menghadapi kompetisi I-League Super…

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:29 WIB
Kian Bersinar, BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025
Berkat kinerja terbaiknya, BRI Insurance (BRINS) kembali meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2025 di acara Market Leaders Awards 2025 yang diselenggarakan di…

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:25 WIB
Mitsubishi Destinator Resmi Diperkenalkan, Miliki Segudang Fitur Canggih
Mitsubishi Motors Corporation secara resmi memperkenalkan model midsize SUV terbarunya di Indonesia, Mitsubishi All New Destinator berkapasitas tujuh penumpang dengan tiga baris yang luas. All…

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:15 WIB
Raih Opini WTP dari BPK, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja Kementan
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa…
Komentar Berita