INDUSTRY.co.id - Jakarta – Warga penghuni rumah susun di DKI Jakarta merasa resah dan keberatan atas keputusan Pj Gubernur Heru Budi di masa akhir jabatanya dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang menaikkan tarif layanan air bersih di DKI Jakarta.
Warga rumah susun sendiri terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3%, karena kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersil lainnya.
Berbagai upaya telah mereka lakukan diantaranya menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta, hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI, namun hingga kini belum membuahkan hasil. PAM Jaya tetap menagih dengan tarif baru progresif Rp21.500 per m2 dari sebelumnya Rp12.500 per m2.
“Selama bertahun-tahun warga tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya. Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama dengan gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” kata Pikri Amiruddin, penghuni rumah susun Kalibata City, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/2).
Bersama belasan warga Kalibata City lainnya, Pikri mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. Mereka ingin mengatakan langsung keluhannya, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.
Akhirnya mereka membentangkan spanduk di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang bertuliskan “Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!”
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Pramono Anung, mengaku belum mempelajari kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta.
“Ya saya terus terang belum mempelajari dan belum membahas secara detail tentang itu. Jadi kalau saya jawab nanti saya ngarang. Saya baru tahu,” ujarnya di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur akhir pekan lalu.
Pikri merasa heran mengapa PAM Jaya tetap mengotot mengatakan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen itu digolongkan sebagai gedung komersial, padahal jelas-jelas adalah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.
Untuk itu, dirinya berharap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Kami akan terus perjuangkan hingga mendapatkan keadilan. Karena sebagian besar warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah yang dibebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Erlan Kallo menyebut bahwa warga rumah susun banyak berharap kepada Gubernur Pramono Anung untuk dapat mendengar keluhan mereka.
Sebab, menurutnya, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12, ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar, dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).
“Meski kami di gedung bertingkat, kami juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Erlan.
Oleh karena itu, tegasnya, lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari masuk dalam kelompk II (K II).
“Kalau kami dikelompokkan di K II itu sangat tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya,” tutup Erlan.