Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim Polri

Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Februari 2025 - 10:08 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut sekaligus bukti nyata dan tekad Kemenperin untuk benar-benar ingin segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

“Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin,” jelas Febri. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP. Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Febri menegaskan, Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. 

Adapun dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” ujar Febri. 

Selanjutnya, pada hari Selasa (12/2/2025), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI Insurance Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:29 WIB

Kian Bersinar, BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025

Berkat kinerja terbaiknya, BRI Insurance (BRINS) kembali meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2025 di acara Market Leaders Awards 2025 yang diselenggarakan di…

Mitsubishi Destinator (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:25 WIB

Mitsubishi Destinator Resmi Diperkenalkan, Miliki Segudang Fitur Canggih

Mitsubishi Motors Corporation secara resmi memperkenalkan model midsize SUV terbarunya di Indonesia, Mitsubishi All New Destinator berkapasitas tujuh penumpang dengan tiga baris yang luas. All…

Mentan Andi Amran Sulaiman

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:15 WIB

Raih Opini WTP dari BPK, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja Kementan

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa…

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat rapat dengan Komisi IV DPR RI

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:55 WIB

DPR RI Dukung Penuh Mentan Amran Bongkar Praktik Curang Beras Oplosan

Komisi IV DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap keberanian dan ketegasan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam menindaklanjuti dugaan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas…

Mekari

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:25 WIB

Efisiensi Jadi Napas Bisnis Saat Optimisme Menurun, Tim Keuangan Jadi Garda Terdepan Kelangsungan Usaha

Di tengah ketidakpastian makroekonomi dan gelombang tekanan fiskal global, bisnis di Indonesia kembali diuji. Tahun ini dibuka dengan sinyal kehati-hatian yang jelas antara lain, Indeks Keyakinan…