Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia: Pelanggaran HET Terancam Pidana
Oleh : Candra Mata | Selasa, 21 Januari 2025 - 09:59 WIB

ILUSTRASI. Pupuk Indonesia secara rutin melakukan edukasi kepada kios dan pengecer untuk mematuhi aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan HET dapat dikenai ancaman pidana.(Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.
Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara PI Menyapa yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian. Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.
Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya.
Baca Juga
Tanda Tangani Kontrak EPC, Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash…
Dukung Kemandirian Industri, Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda…
Delta Giri Wacana Optimistis Dorong Penguatan Sektor Pangan Nasional
Pupuk Indonesia Dorong Ekosistem Pertanian Terintegrasi di Dieng…
Pupuk Indonesia Gandeng Tiga Korporasi Jepang dan PLN Kembangkan…
Industri Hari Ini

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:10 WIB
Marak Insiden Kecelakaan Truk ODOL, Kemenperin Tegas Respon Begini
Maraknya kecelakaan truk atau angkutan berlebih muatan atau over dimension over load (ODOL) kian meresahkan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin)…

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:58 WIB
Pertama di Indonesia! Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar Factory Acceptance Test (FAT) Lokal untuk Dukung TKDN
Biasanya, pengujian semacam ini dilakukan di luar negeri. Namun, kali ini, FAT Function Test Pertamina berhasil dilakukan sepenuhnya di dalam negeri, tepatnya di Kabupaten Tangerang, di area…
![[Photo] Hyun-Seung Yu, CEO CGBio (kedua dari kanan) dan Eric Aoh, Kepala Bisnis CGBio Indonesia (kanan) berfoto bersama pejabat Lembaga Penelitian Teknik Biomedis Universitas Indonesia dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama industri-akademisi.](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/88953.jpg)
Jumat, 07 Februari 2025 - 14:46 WIB
Daewoong Tingkatkan Kolaborasi dengan Universitas Indonesia untuk Pengembangan Alat Kesehatan dengan Memanfaatkan Sumber Daya dan Talenta Lokal
Daewoong terus melanjutkan komitmennya terhadap pertumbuhan bersama industri farmasi dan bioteknologi Indonesia, kemitraan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:35 WIB
LPDB-KUMKM – ID FOOD Jalin Sinergi Perkuat Program Swasembada Pangan
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD guna memperkuat program…

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:19 WIB
Peluang Wujudkan Swasembada Pangan 2027 Terbuka Lebar
Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan swasembada pangan, khususnya beras pada tahun 2027. Dengan potensi sumber daya lahan yang cukup luas, peluang merealisasikan swasembada pangan cukup…
Komentar Berita