Eksekusi Sengketa Agraria Harus Tunggu Putusan Inkrah, Tegas Pakar Hukum

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:04 WIB

Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.
Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama.

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sengketa agraria sering kali memicu ketidakpastian hukum, terutama jika eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini ditekankan oleh Ryan Rudyarta, pakar hukum agraria dan dosen di Universitas Satyagama pada Senin (9/12/2024).

“Eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah untuk menjamin kepastian hukum. Kalau bertindak sebelum itu, dampaknya adalah ketidakpastian yang merugikan semua pihak,” ujar Ryan, yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ia menjelaskan, inkrah adalah status hukum di mana suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis upaya hukum: biasa, seperti banding dan kasasi; serta luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ryan mengangkat kasus yang melibatkan PT Hasana Damai Putra (DPG) sebagai contoh nyata tantangan hukum agraria. DPG memiliki objek properti yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2014 dan telah melalui serangkaian putusan hingga PK di MA. Namun, pada 2019 muncul putusan berbeda atas objek yang sama, juga dari PN Bekasi.

“Ini menimbulkan persoalan karena terdapat dua putusan yang bertentangan pada objek yang sama. Berdasarkan Pedoman Eksekusi oleh Mahkamah Agung, eksekusi tidak dapat dilakukan dalam situasi seperti ini,” jelas Ryan, yang juga dosen di Universitas Podomoro.

Meskipun PK terkait kasus ini masih berlangsung di MA, PN Bekasi telah dua kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti tersebut. Hal ini dinilai Ryan sebagai langkah yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak.

PT. Hasana Damai Putra, menurut Ryan, telah berupaya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Perusahaan telah menunjukkan komitmen melindungi hak konsumen dan stakeholders lain dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.

Ryan juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang disebabkan oleh mal-administrasi pendaftaran tanah harus menjadi perhatian serius. “Ke depan, saya berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam pendaftaran tanah. Semua pihak perlu menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan dari MA,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan banyak kepentingan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Aplikasi Livin’ by Mandiri

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:52 WIB

Bank Mandiri dan Mindstores Luncurkan Fitur Quick Commerce Alfamart di Livin’

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Mindstores, salah satu unit bisnis WIR Group untuk menghadirkan fitur quick commerce Alfamart di aplikasi Livin’ by Mandiri. Langkah ini bertujuan memudahkan…

Pembukaan Mercure Garut City Center.

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:40 WIB

Mercure Garut City Center Dibuka, Hadirkan Pengalaman Autentik di "Swiss van Java"

Desain hotel Mercure Garut City Center yang terinspirasi oleh warisan budaya Garut dan pemandangan alam yang menakjubkan, memberikan pengalaman yang mendalam bagi para tamu.

Pesta Wirausaha Nasional yang digagas Tangan di Atas (tda)

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:22 WIB

Digelar Pesta Wirausaha Nasional 2025

Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025 di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan. Selama tiga hari ke depan, dari 17 hingga 19 Januari 2025, ribuan pelaku usaha dari berbagai sektor akan berkumpul…

Pegadaian (HRY/INDUSTRY.co.id)

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:46 WIB

Siap-Siap! Pegadaian Kembali Membuka Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan S1

Kabar gembira bagi para pencari kerja muda yang ingin menjadi Pegawai Pegadaian. Kali ini lowongan kerja diperuntukkan bagi para lulusan S1 berpengalaman di bidang teknologi informasi dengan…

PepsiCo Greenhouse Accelerator 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:28 WIB

Dorong Inovasi Keberlanjutan, PepsiCo Ajak StartUp Ikuti Greenhouse Accelerator 2025

Data statistik menunjukkan sebanyak 39% usaha kecil dan menengah (UKM) di kawasan Asia Pasifik belum berhasil menyelaraskan upaya lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dengan tujuan pertumbuhan…