INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sejumlah Anggota DPR RI meminta pemerintah mengkaji kembali kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam, Kepri.
"Menurut saya patut dipertanyakan apa maksud kebijakan kenaikan harga gas itu, karena berarti memperbesar keuntungan investor asing dan merugikan BUMN yang milik rakyat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2017)
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM perlu menjelaskan ke publik, alasan dan dasar pembenaran kenaikan harga gas dari ConocoPhillips itu.
Hekal juga menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi VII DPR untuk kemungkinan secara bersama memanggil atau meminta keterangan Menteri ESDM.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Syaikhul Islam Ali juga mempertanyakan kenaikan harga gas ConocoPhillips di tengah harga minyak mentah yang rendah berkisar 50 dolar AS per barel sekarang ini.
Menurut dia, fluktuasi harga gas terkait harga minyak, sehingga mestinya tidak perlu ada kenaikan harga gas di saat harga minyak mentah yang masih rendah sekarang ini.
"Kami akan meminta penjelasan soal kenaikan harga gas bumi ini, mungkin nanti setelah masa reses," kata Anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut.
Sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips dari Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar per MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan akhir kontrak pada 2019.
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
"Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga ConocoPhillips ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rilis resminya.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara 3,32-5,7 dolar AS per MMBTU dan industri 5,7 dolar per MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
"Perubahan harga itu hanya di sisi 'supply' yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan. Perubahan harga tersebut, prosesnya telah berjalan sejak 2012 dan telah melalui proses 'B to B'. Harga ConocoPhillips sebesar 2,6 dolar per MMBTU itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses 'B to B' yang wajar untuk menjaga 'fairness' di sisi pasokan. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik, bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan," kata Arcandra.