Kewenangan BPKP Dipertanyakan pada Kasus Tata Niaga Timah
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 12 November 2024 - 09:50 WIB

Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, menyampaikan kritik terhadap peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penentuan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Menurut Andy, BPKP melampaui kewenangannya dalam kasus ini, yang semestinya berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andy menyoroti bahwa penentuan kerugian negara harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, yang mengamanatkan kewenangan tersebut hanya pada BPK.
"BPKP seharusnya terbatas pada audit internal, bukan untuk menentukan kerugian negara," tegas Andy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatan BPKP dalam kasus ini harus ditinjau kembali, mengingat PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada peraturan khusus.
"Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur hal ini secara ketat," jelasnya.
Sebelumnya, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, juga menekankan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
"SEMA No. 4 Tahun 2016 sangat jelas menegaskan ini," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menegaskan bahwa pihak yang berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara adalah BPK.
Dengan adanya kritik ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan.
"Kami berharap klien kami memperoleh keadilan, dan agar lembaga terkait memperhatikan batasan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian kasus ini," ungkap Andy.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait aspek penyalahgunaan wewenang dan tata kelola yang melibatkan beberapa lembaga negara.
Baca Juga
Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta…
Prabowo Tegaskan Bakal 'Sikat' Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan…
Sidang Uji Materi Perppu 49/1960, Ini Pernyataan Saksi Ahli Dr. Maruarar…
KPPU Ingatkan BMAD Bisa Jadi Proteksionisme Terselubung, Potensi…
Industri Hari Ini

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:04 WIB
Koperasi Kana Menorehkan Sejarah, Sabet Penghargaan Nasional Bergengsi di Bali
Koperasi Kana mencetak sejarah dengan meraih penghargaan di ajang 100 Koperasi Besar Indonesia 2025 di Bali berkat pertumbuhan aset lebih dari 500 persen dalam dua tahun terakhir.

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:52 WIB
12 Perusahaan Siswa SMA/SMK Siap Bersaing di PJI Company of the Year 2025, Hadirkan Solusi Bisnis Hijau Berkelanjutan
Prestasi Junior Indonesia (PJI) dengan dukungan Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, The Starbucks Foundation, dan Starbucks Indonesia, kembali menggelar ajang tahunan PJI Company of the Year…

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:51 WIB
Kolaborasi ZTE dan Telkomsel Percepat Masa Depan 5G Indonesia Lewat Solusi 'UniSite 1+2+3'
ZTE Corporation, penyedia global terdepan untuk solusi teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi, bersama Telkomsel, penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di kawasan, mengumumkan…

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:03 WIB
MODENA Buka Peluang Kolaborasi Strategis Antara Indonesia dan Rusia Lewat Kerja Sama MOLOGIZ
MODENA membuka peluang kolaborasi strategis antara Indonesia dan Rusia melalui kerja sama MOLOGIZ, bisnis logistik di bawah MODENA Group, dengan Delo Group, perusahaan logistik Rusia, lewat…

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:05 WIB
Siswadhi Pranoto Loe: SDM dan Teknologi Harus Berjalan Berdampingan dalam Industri Logistik
Transformasi digital dalam industri logistik tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknologinya saja. Menurut pakar logistik dan digitalisasi industri, Siswadhi Pranoto Loe, keberhasilan perubahan…
Komentar Berita