INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi aturan untuk memperkuat aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi  di Jakarta, Kamis (3/8/2017) menjelaskan peraturan revisi Pedoman Tata Kerja (PTK 007) Revisi 04 salah satunya mengatur ketentuan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang lebih kuat.

Dalam revisi ini diatur bahwa penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi kewajiban dalam kegiatan usaha hulu migas dari sebelumnya yang menggunakan istilah mengutamakan.

Menurutnya dampak lain dari aturan ini juga memperkuat multiplier effect di daerah operasi migas karena pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi Kontraktor KKS.

“Target efisiensi yang dicanangkan pemerintah juga sangat didukung dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini antara lain dengan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan mekanisme negosiasi yang diperbarui di mana tidak dibatasi batas bawah, “ujar Erwin.

Hal lainnya adalah preferensi yang lebih besar diberikan bagi penggunaan kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri.

Di tengah kondisi harga minyak yang belum membaik, SKK Migas berusaha agar kegiatan usaha hulu migas dapat tetap memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data sampai dengan akhir semester 1 2017, dari total pengadaan hulu migas yang mencapai 3,28 miliar dolar AS atau sekitar Rp44,25 triliun,komitmen TKDN mencapai 58,94 persen atau sekitar Rp 22,95 triliun.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas.

Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas tersebut juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.