Tak Ada Terbukti, Eks Dirut JJC Minta Dibebaskan
Oleh : Candra Mata | Senin, 08 Juli 2024 - 19:44 WIB

Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga
INDUSTRY.co.id - Jakarta -Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti bukti persekongkolan dan juga tidak ada bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Wardhani dan Aria saat dihubungi pada Sabtu (06/07).
Kuasa hukum Djoko Dwijono
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.
Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," imbuh mereka.
Selain itu, mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.
"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yg tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," imbuh Wardhani.
Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan, sementara dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sementara itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.
"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," tutup Aria.
Baca Juga
Tanggapan terhadap Arahan Presiden Prabowo, Modantara: Itikad Baik…
Gawat! BEI Lakukan Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan…
Menteri Agama Nasaruddin Umar Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan…
Alhamdulilah! 400 WNI Berhasil Dikeluarkan dari Myawaddy
BPKH Luncurkan Program Berkah Ramadan 2025: Menebar Manfaat Menguatkan…
Industri Hari Ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:21 WIB
Bank DKI Sabet Penghargaan Indonesia Corporate Secretary & Corporate Communication Award 2025
Bank DKI raih penghargaan The Best Indonesia Corporate Secretary & Communication Award-X-2025, kategori Platinum Award – Very Excellent (5 Star) untuk Bank Pembangunan Daerah dengan aset di…

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:19 WIB
Gak Perlu Ribet! Melalui Aplikasi Dompet Dhuafa Bisa Zakat Fitrah Online Loh
Di era teknologi yang terus berkembang pesat, berbagai aspek kehidupan kini semakin mudah dan praktis, termasuk dalam hal ibadah. Salah satu contohnya adalah pembayaran zakat fitrah.

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:18 WIB
ASUS Republic of Gamers Secara Resmi Luncurkan ROG Phone 9 Series dan ROG Phone 9 FE di Indonesia
ASUS Republic of Gamers (ROG) secara resmi meluncurkan ROG Phone 9 Series, termasuk ROG Phone 9 Pro, ROG Phone 9 Pro Edition, dan ROG Phone 9 FE di Indonesia. Dengan desain premium dan teknologi…

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:42 WIB
Permudah Nasabah Korporasi Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berinovasi dalam layanan perbankan digital melalui QLola by BRI, yang semakin mendapat kepercayaan dari berbagai sektor industri. Hingga akhir…

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:42 WIB
Kolaborasi Nippon Paint bersama MES Optimalkan Peran Masjid dalam Pemberdayaan Umat
Mengoptimalkan peran Masjid dalam pemberdayaan umat diperlukan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Hal itulah yang kemudian menjadi tema diskusi dalam acara bertajuk “Sinergi Berwarna,…
Komentar Berita