YLKI Minta BPOM Segera Sosialisasi Pasca Terbitnya Regulasi Pelabelan Kemasan BPA

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 03 Juli 2024 - 16:17 WIB

YLKI Minta BPOM Segera Sosialisasi Pasca Terbitnya Regulasi Pelabelan Kemasan BPA
YLKI Minta BPOM Segera Sosialisasi Pasca Terbitnya Regulasi Pelabelan Kemasan BPA

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya melakukan sosialisasi pasca terbitnya Peraturan BPOM  Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. 

Kebijakan terbaru ini sudah lama ditunggu masyarakat, terkait keberadaan campuran senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan plastik air minum guna ulang yang butuh keputusan tegas pemerintah. "Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi, dan masyarakat pun punya hak untuk bisa mengakses aturan tersebut,” kata anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, kepada awak media, Jumat (28/6), menanggapi terbitnya peraturan BPOM tentang pemasangan label peringatan pada air minum dalam kemasan (AMDK) plastik tersebut

 Peraturan BPOM  Nomor 6 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 1 April 2024.  Menurut Tubagus Haryo,  ketika sebuah peraturan perundang-undangan disahkan, maka pada saat yang sama masyarakat juga harus mendapatkan informasi  dengan sosialisasi melalui beberapa kanal. Salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh pembuat peraturan itu sendiri.

Lalu, masyarakat juga harus bisa mengakses aturan tersebut di kanal-kanal yang bisa diakses oleh masyarakat. Tubagus Haryo mengatakan, BPOM seharusnya sudah mulai melakukan sosialisasi dengan penyebarluasan informasi melalui pemanfaatan upaya Public Relations, dan juga pemaksimalan kanal-kanal seperti website BPOM dan akun Instagram yang dimilikinya. “Para jurnalis juga diharapkan bisa menjadi tempat sosialisasi regulasi apa pun," kata Tubagus Haryo. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang terkandung dalam peraturan BPOM yang paling baru itu.

Tubagus Haryo menilai, langkah BPOM tersebut merupakan langkah yang tepat dan cepat yang bisa dilakukan, yaitu  melalui regulasi pelabelan pada kemasan AMDK, agar konsumen sadar dengan risiko bahayanya saat memilih kemasan air minum yang rutin mereka konsumsi.

Namun, Tubagus Haryo juga mengkritisi pasal-pasal dalam aturan perubahan itu. Salah satunya sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM Pasal II ayat 1 yang menyebutkan, bahwa air minum dalam kemasan yang beredar wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan BPOM ini paling lama 4 (empat) tahun sejak diundangkan. “Empat tahun menurut saya terlalu lama,” katanya mengingatkan. “Seharusnya juga dihitung, apakah dalam waktu empat tahun, pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut.”

 Meski demikian, dia berharap agar BPOM juga menindaklanjuti keluarnya peraturan tersebut dengan penelitian di lapangan, untuk memastikan aturan tentang pelabelan AMDK itu sungguh-sungguh dipatuhi pengusaha atau tidak. “Seandainya waktu tersebut selesai, maka seharusnya BPOM mempunyai mekanisme untuk melakukan uji petik di lapangan, apakah memang seluruh air minum dalam kemasan itu sudah memenuhi peraturan BPOM atau tidak," katanya.

 Mengenai potensi perlawanan keras dari lobi-lobi industri yang mungkin keberatan dengan regulasi pelabelan pada kemasan AMDK, Tubagus Haryo mengatakan agar industri seharusnya mematuhi peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah. “Industri harusnya comply (patuh) dengan aturan itu. Ketika aturan itu dibuat kan bukan hanya untuk industri, tapi itu semua dalam konteks untuk perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada ajang tahunan Urban Sneaker Society (USS) 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:39 WIB

USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Terbaru, BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada…

Penerima bantuan Gerobak Kuliner SIG pada acara Serah Terima Bantuan di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (18/10/2024).

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Dorong Peningkatan Ekonomi Pedesaan, SIG Bantu Pengembangan Usaha Mikro dan Infrastruktur Pertanian di Kabupaten Gresik dan Lamongan

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui program TJSL kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui…

Koordinator Pengawasan Kawasan Industri dan Perumahan BPKP Joko Sutrisno selaku Ketua Tim Assessment (paling kiri), SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza (kedua dari kiri), VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto (kedua dari kanan), dan PGS SVP Risk Management Telkom Rini Fitriani (paling kanan)

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil mencapai peningkatan signifikan dalam penilaian ESG (Environmental, Social, and Governance) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan…

Hewan ternak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Wabah SE di Bengkulu, Kementan Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan

Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengintensifkan langkah pengendalian terhadap kasus penyakit Septicaemia Epizootica (SE), yang juga dikenal sebagai penyakit sapi ngorok, di Provinsi Bengkulu.…

LPPNU bersama BPDPKS serta GAPKI dan Ketua Umum PBNU resmikan Sawit masuk Pesantren

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:21 WIB

LPPNU Luncurkan Program Sawit Goes to Pesantren

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) menyelenggarakan kegiatan Launching Program Sawit Goes to Pesantren untuk mengedukasi santri dan warga Nahdliyin terkait manfaat serta…