INDUSTRY.co.id -

Advertisement

Hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus berupaya mengembangkan konsep infrastruktur hijau, salah satunya melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Terdapat delapan atribut Kota Hijau, yaituGreen Planning and Design, Green Building, Green Open Space, Green Waste, Green Water, Green Transportation, Green Energy,danGreen Community. P2KH diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota dalam menjawab permasalahan perkotaan," tutur Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo yang diwakili oleh Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Dwityo Akoro Soeranto saat peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tarakan, Kamis (15/12).

Pemerintah Kota Tarakan berusaha untuk mewujudkan program Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan memanfaatkan kawasan taman depan eks Kantor Djakarta Lyod, yang beradadi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.Dengan luas 1,3 Ha, RTH Kota Tarakandapat dimanfaatkan oleh 193.605 jiwa penduduk Tarakan.

Advertisement

Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan saat ini semakin menyulitkan penyediaan ruang hijau untuk publik.Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ruang hijau, diperlukan upaya besar untuk meregistrasi dan memetakan lahan-lahan terlantar di setiap sudut kota, baik milik pemerintah maupun swasta atau masyarakat, untuk direstorasi dan difungsikan kembali menjadi RTH dalam berbagai tema. Konsep pembangunan ruang hijau ini dirumuskan sebagai revitalisasi ruang terbuka hijau.

Dwityo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentangPedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, luas minimal RTH yang disarankan adalah 30% dari luas wilayah kota.Sejalan dengan tugas dan fungsinya, sekaligus menjawab fenomena perkotaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bersama-sama dengan pemerintah daerah berupaya menyediakan RTH untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Advertisement

Direktorat Jenderal Cipta Karya memfasilitasi pembangunan RTH di Kota Tarakan, sebagaiinsentif bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung sebagai landasan dalam pembangunan di daerah. Menurut Dwityo,fasilitasi ini ini merupakan salah satu bentuk stimulan atau contoh, sehingga diharapkan kegiatan serupa dapat direplikasi oleh Pemerintah Kota Tarakan kedepannya.

Sementara itu, Walikota TarakanSofian Raga,menyampaikan apresiasi atas dibangunnya RTH ini. Lokasi ini merupakan satu-satunya lokasi yang mempunyai akses ke laut. "Oleh karena itu RTH ini dibuat sedemikian rupa sehingga aksesnya langsung ke laut," tuturSofian Raga.

Advertisement