INDUSTRY.co.id - Civitas akademika Swiss German University merasa pemblokiran atau pemagaran yang dilakukan pengembang properti Sinar Mas Land adalah tindakan ilegal dengan mengerahkan ratusan preman.

Advertisement

"Ditengah proses persidangan yang masih bergulir, PT BSD/Sinar Mas Land tidak menghormati proses hukum dengan menghentikan secara paksa kegiatan belajar mengajar mahasiswa/I SGU. Tindakan pemagaran/ pemblokiran dilakukan pada 17 Desember malam hari," kata Rektor SGU Dr. Filiana Santosa dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Kata Filiana, status saat ini segala pihak dari SGU tidak diperbolehkan masuk ke area kampus tanpa memenuhi persyaratan dari PT BSD Tbk. Salah satu dosen SGU Ir Arko M.Sc. Ph.D dari fakultas life sciensces & technology yang mencoba masuk ke lingkungan kampus untuk bimbingan skripsi dan mengambil bahan konferensi internasional dipersulit masuk ke lingkungan kampus.

Advertisement

"Ketika saya ingin masuk, saya sangat dipersulit. Tidak boleh membawa ponsel dan segala bentuk dokumentasi. Saya sebagai dosen merasa dipersulit masuk ke rumah sendiri," kata Arko.

Hal senada disampaikan Olivia Putri, mahasiswi semester 5 jurusan komunikasi ini mengaku merasa terganggu dengan aksi pemagaran di kampusnya. "Kami para mahasiswa/I sangat tidak nyaman dengan kejadian ini. Apalagi kami baru selesai ujian semester dan siap-siap untuk berangkat ke Jerman dan Swiss untuk program magang," kata dia.

Advertisement

Filiana menambahkan, SGU telah melakukan segala upaya dan memenuhi persyaratan dalam proses negoisasi dengan PT BSD/Sinar Mas Land sampai akhirnya sampai di proses persidangan pengadilan negeri Tangerang.

"Kami segenap dosen, karyawan, mahasiswa dan orang tua mahasiswa SGU akan berjuang untuk menghadapi aksi pemberhentian kegiatan belajar mengajar oleh pihak tak bertanggung jawab," cetusnya.

Advertisement