Kuasa Hukum Antam Siap Taklukkan Crazy Rich asal Surabaya

Oleh : Wiyanto | Senin, 25 Desember 2023 - 09:05 WIB

Gedung Antam
Gedung Antam

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana. Menurutnya, Budi Said akan menyusul Eksi Anggraeni cs, yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.

"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Fernandes, dalam sidang di PN Surabaya, 22 Desember 2023 lalu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun ia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul Eksi Anggraeni Cs.

"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu," jelasnya.

Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat. Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sementara Budi Said merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.

"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," tegasnya.

Temuan BPK

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.

Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.

Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.

Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat oleh perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.

“Misalnya kesepakatan dibuat perkilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Kunjungi Special Air Service Regiment (SASR)

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:40 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Kunjungi Special Air Service Regiment (SASR)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengunjungi markas Special Air Service Regiment (SASR) sebuah satuan pasukan khusus angkatan darat Australia di Barak Campbell, Swanbourne, Perth, Australia…

Semakin Panjang, Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Secara Penuh

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:33 WIB

Semakin Panjang, Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Secara Penuh

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan mengoperasikan Tol Indrapura - Kisaran Seksi II (Lima Puluh – Kisaran) sepanjang 32,15 Km, yang merupakan sambungan dari Tol…

Chief Operation Officer Kideco, Edra Emilza saat mewakili PT Kideco Jaya Agung menerima penghargaan Indonesia Best CSR in Mining Sector

Kamis, 09 Mei 2024 - 08:35 WIB

Kideco Sukses Raih Penghargaan Indonesia Best CSR in Mining Sector

Ajang penghargaan Indonesia 50 Best CSR Summit 2024, bertemakan CSR Activity Awareness and CSR Image. Di ajang tersebut, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak perusahaan energi terintegrasi PT…

Ketua MPT Bambang Soesatyo

Kamis, 09 Mei 2024 - 07:16 WIB

Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi

KEMENTERIAN Keuangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (6/5), merilis kabar gembira. Dua institusi negara itu melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia per triwulan I-2024 tetap…

Kebun Hidroponik CSR Bank DKI

Kamis, 09 Mei 2024 - 07:05 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024 Berkat Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL

Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mendapatkan apresiasi. Kali…