INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian memandang pengembangan mobil listrik adalah untuk memfasilitasi dan mendorong agar industri kendaraan bermotor yang sudah ada saat ini mampu menghasilkan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
"Ini berkaitan dengan keputusan standar emisi Euro IV yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maret 2017," ungkap Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta (24/7/2017).
Ia manambahkan, jadi saat ini bagaimana mendorong industri yang sudah ada mau masuk ke dalam produksi kendaraan listrik. "Kan sudah ada industrinya. Kalau harus produksi mesin listrik, harus pakai mesin berbeda. Kami minta mereka (produsen) pelajari teknologinya, kira-kira butuh satu tahun," papar Putu.
Menurutnya, teknologi yang memungkinkan untuk dikembangkan adalah mobil hybrid, kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi untuk sumber tenaganya, yakni mesin bensin dan baterai.
"Dengan infrastruktur yang ada di Indonesia, teknologi hybrid lebih memungkinkan untuk diaplikasikan, dibandingkan mesin listrik secara tunggal. Saat ini produsen otomotif Jepang pendekatannya lebih pada pengembangan hybrid, bukan electric vehicle," paparnya.
Oleh sebab itu, Putu mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku untuk menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik. Agar hal tersebut bisa menjadi insentif bagi pelaku industri kendaraan.
"Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kalau LCGC, itu sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Putu menyampaikan, bisa saja mobil listrik yang dijual di Indonesia bakal bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Hitungannya kan dari seberapa emisi yang dikeluarkan, semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol, kan tanpa emisi sama sekali," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes
Nangoi mengatakan sebaiknya pemerintah fokus dulu terhadap aturan Euro IV yang baru akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Menurutnya, beberapa produsen telah siap untuk mengembangkan mobil listrik karena teknologinya sudah ada. “Hanya saja regulasi perpajakan dan kebijakan fiskal harus bisa diselesaikan agar tidak bermasalah ketika mobil listrik diluncurkan,” pungkasnya.