Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
Oleh : Wiyanto | Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:14 WIB

Hutan
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status HGU telah dikeluarkan dari kawasan hutan
Hal ini berarti mematahkan klaim maraknya Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam kawasan hutan dinilai tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Karena panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya, baru-baru ini.
Menurut David, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir. “Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” tegasnya.
Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
"Jadi untuk BPN, kami pastikan clear and clean. Bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," kata David lagi menegaskan.
Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini Kementerian ATR/BPN secara intens telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.
Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
"Dalam berbagai diskusi dengan Satgas Sawit, kita selalu berkoordinasi dan menjelaskan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan yang sekarang diklaim sebagai hutan. Sebelumnya status lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," paparnya.
Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH menegaskan, secara hukum HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR, sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya, apalagi memasukkannya dalam Datin KLHK.
Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU.
Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konversi/HPK).
“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino.
Menurut dia, saat izin pelepasan diberikan, statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. “Apalagi jika HGU telah terbit karena ini merupakan hasil penetapan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Sadino mengingatkan, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN.
HGU, lanjut Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.
“Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penanaman Modal,” tambahnya.
HGU bukan dalam kategori kawasan hutan, dan peruntukannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum.
Terkait tugas dan fungsi Satgas Sawit, Sadino berharap bisa menjadi wasit yang adil dalam penyelesaian HGU yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan, dan tidak dikategorikan sebagai istilah pemutihan.
“Karena hak atas tanah termasuk HGU sudah putih secara hukumnya. Jika hak atas tanah tetap tidak diperhatikan dikhawatirkan putusan Satgas Sawit akan ramai-ramai mendapat penolakan dan kemungkinan akan berujung sengketa di pengadilan. Ingat, banyak pemegang HGU mengajukan gugatan dan menang,” pungkasnya
Baca Juga
APROBI Libatkan Masyarakat Tanam Mangrove, Berikan Nilai Tambah Ekonomi…
Musim Mas Fasilitasi Penjualan Kredit RSPO Senilai Rp 20 Milyar untuk…
Kolaborasi dengan Bunge, Musim Mas Jalankan Program Smallholders…
RSPO Komitmen Kembangkan Industri Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan…
Empat Varietas Baru Kelapa Sawit Musim Mas Siap Digunakan
Industri Hari Ini

Senin, 04 Desember 2023 - 04:08 WIB
Korps Marinir TNI AL dan Marinir Amerika Serikat Berikan Pertolongan Pada Korban Perang
Prajurit Korps Marinir TNI AL dan United States Marines Corps (USMC) dari The U.S. Marine Corps Forces, Pacific (Marforpac) masih terlibat latihan bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:55 WIB
Kolaborasi Danamon dan Adira Finance Dalam Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), dan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) sebagai satu grup berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi perubahan iklim dalam upaya…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:48 WIB
Wall of Fades Kembali diadakan pada 24-26 November 2023
Wall of Fades (WoF) adalah sebuah event tahunan berupa eksibisi denim dan bazar local brand yang diadakan oleh Darahkubiru sejak tahun 2008 silam. Darahkubiru sendiri merupakan komunitas denim…

Senin, 04 Desember 2023 - 03:33 WIB
Ciptakan Suasana Desember Penuh Kasih, Prajurit Lipan Turut Andil Dalam Mendamaikan Perselisihan Warga di Kampung Kondo
Personel Pos Kondo menerima laporan dari kepala distrik bahwa ada perselisihan warga di kampung Kondo, Minggu (03/12/2023)

Minggu, 03 Desember 2023 - 21:21 WIB
Putra Hasibuan Optimis Kesatria Bengawan Solo Bakal Bikin Kejutan di IBL 2024
Kesatria Bengawan Solo hadir sebagai puncak insan basket di Solo dan Jawa Tengah dan juga siap melanjutkan dan mengembalikan Solo sebagai kota basket seperti saat memiliki tim besar saat itu,…
Komentar Berita