INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) secara tegas menolak pemberlakuan pembatasan kuota gas sebesar 67%.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam surat edarannya akan menerapkan pengendalian aliran gas berupa pembatasan kuota gas.
Upaya ini sebagai pengamanan penyaluran gas ke lokasi pengguna, sehubungan dengan terjadinya 'Natural Decline' di salah satu pasokan gas Medco E & P Grisik Ltd., Sumatera.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh PGN, aturan tersebut akan diterapkan mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, PGN meminta kepada para pelanggan untuk mengendalikan pemakaian gas sebesar 67% dari pemakaian maksimum per bulan kontrak.
Selain itu, apabila terdapat pemakaian gas melebihi pemakaian maksimum kuota kontrak harian berlaku ketentuan 'Over Usage Penalty' harian.
"Penerapan kuota harian HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) tersebut akan menurunkan daya saing industri, terlebih bagi perusahaan yang belum menerima HGBT, sehingga akan semakin sulit bersaing baik di pasar domestik terlebih di pasar ekspor," kata Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (4/10).
Dijelaskan Redma, ditengah kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik, devisa dan penyerapan tenaga kerja memegang peranan penting dalam stabilitas ekonomi.
"Tak kalah pentingnya yaitu daya saing yang juga memegang peranan penting agar bisa bersaing dengan produk impor di pasar domestik dan bersaing dengan negara produsen lain di pasar ekspor," terangnya.
Oleh karena itu, APSyFI meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kuota harian gas sebesar 67%, dan menolak implementasi kebijakan yang tertuang pada Surat Pertamina Gas Negara No. 416100.S/PP.03/RD1TGR/2023.
Disisi lain, Redma menilai kebijakan HGBT sebesar USD 6/MMBTU yang tertuang di dalam Perpres No.40 Tahun 2016, belum sepenuhnya dilaksanakan.
"Masih banyak perusahaan-perusahaan dan sektor strategis yang masih membayar dengan harga non HGBT. Bahkan, tarif HGBT telah dinaikan dari USD 6/MMBTU menjadi USD 6,5/MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023," tuturnya.
Selain itu, realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari perusahaan yang mendapatkan HGBT terus dikurangi oleh PGN dalam pembaharuan kontraknya, sehingga perusahaan harus membayar penggunaan gas tambahan diluar kontrak dengan harga non HGBT.
Dengan dasar tersebut, APSyFI meminta pemerinta 'mereview' kembali Keputusan Menteri ESDM No.91/KMG.01/MEM.M/2023, dan mengembalikan tarif HGBT menjadi USD 6/MMBTU.
Selain itu, APSyFI juga meminta pemerintah memberikan fasilitas HGBT kepada perusahaan yang belum mendapatkan fasilitas insentif tersebut sesuai dengan Perpres No.40 Tahun 2016.