INDUSTRY.co.id-Jakarta -- PT Pemeringkat Efek Indonesia ( Pefindo) sampai dengan semester I 2023, melaporkan menerima mandat pemeringkatan surat utang berbagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 13,14 triliun.
"Mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN sektor Lembaga Keuangan Khusus senilai Rp 6 triliun," kata Kepala Divisi Pemeringkatan Non Jasa Keuangan 1 Pefindo Niken Indriarsih di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut kata dia, perusahaan BUMN sektor pembiayaan non- multifinance senilai Rp 4,57 triliun. Kemudian, mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN induk senilai Rp1 triliun, perusahaan BUMN sektor konstruksi senilai Rp630,48 miliar.
"Dan perusahaan BUMN sektor manufaktur senilai Rp300 miliar," jelas dia.
Kemudian, sambung dia, mandat pemeringkatan terhadap surat utang perusahaan BUMN sektor sekuritisasi senilai Rp297,70 miliar, perusahaan BUMN sektor sekuritisasi senilai Rp240,00 miliar, dan perusahaan BUMN perbankan senilai Rp100 miliar.
Di sisi lain, Pefindo menerima mandat pemeringkatan surat utang senilai Rp17,97 triliun dari berbagai perusahaan non BUMN, sehingga total mandat pemeringkatan surat utang Pefindo mencapai Rp31,11 triliun sepanjang semester I-2023.
Menurutnya, mandat surat utang oleh Pefindo pada semester I-2023 mencapai Rp31,11 triliun, dengan non BUMN menerbitkan Rp17,97 triliun, dan BUMN sebesar Rp13,14 triliun. Secara nasional, total surat utang yang telah diterbitkan oleh berbagai perusahaan BUMN di Indonesia sebesar Rp13,14 triliun, dan perusahaan non BUMN sebesar Rp 32,84 triliun sepanjang semester I 2023.
Secara total, surat utang yang telah diterbitkan di Indonesia oleh berbagai perusahaan mencapai Rp45,98 triliun sepanjang semester I-2023.
Dari Januari sampai Juni 2023, total surat utang mencapai Rp45,98 triliun, sebagian besar dari kategori non BUMN.
"Dari total penerbitan surat utang sebesar Rp45,98 triliun tersebut, sebesar Rp31,11 triliun dengan mandat pemeringkatan diberikan kepada Pefindo, dan sebesar Rp14,86 triliun diberikan kepada lembaga pemeringkat lainnya," jelasnya.