INDUSTRY.co.id - Hak Angket atau Penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digulirkan oleh DPR RI untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh KPK, hanya menuai banyak kecaman,

Advertisement

termasuk kami dari Komite Rakyat Nasional sangat menyesalkan tindakan DPR memaksakan Hak Angket terhadap KPK, apalagi sampai memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai ahli, ditambah lagi DPR menyambangi napi-napi Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan, padahal terpidana korupsi jelas-jelas sah secara hukum terbukti merampok uang negara,

"aneh aja klo wakil rakyat mendatangi mereka yang telah terbukti maling uang rakyat, apa maksudnya" ? Ungkap Nurmansyah
 
“memang betul KPK para Anggotanya terdiri dari manusia biasa, apalagi penyidik-penyidiknya dari Institusi Kejaksaan dan Kepolisian, artinya sebagai manusia biasa tak luput dari salah dan dosa. Ucap Nurmansyah
 
“hanya sejarahnya ketika ada permasalahan besar atau tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara sering kali terjadi insiden dan sampai dikriminalkan para Anggota KPK". ungkap Nurmansyah
 
“Apalagi kasus korupsi yang sedang ditangani KPK Mega Proyek seperti E-KTP  melibatkan banyak politisi senayan, bahkan kasus BLBI juga akan ditindaklanjuti oleh KPK” tambahnya
 
Kami menilai ini bukan lagi permasalahan hukum, melainkan sudah masuk ranah politik, dengan adanya hak angket jelas sudah persoalannya adalah politis sekali, sehingga cuma mimpi hukum menjadi panglima di negeri ini” tegas Nurman.
 
Bila mau DPR menggulirkan hak angket, nanti kan ada waktunya, misalnya setelah selesai masalah E-KTP dan kasus-kasus lainnya, agar tidak menimbulkan kecurigaan berbau politis terhadap DPR. Kata Nurman
 
Kami bukan tidak sepakat dengan adanya Hak angket KPK, hanya memang ini persoalan waktu, tunggu waktu yang pas bila memang DPR mau menyelidiki KPK, jika perlu KPK dapat dibubarkan, apalagi negara sudah tidak lagi membutuhkan, “toh kan KPK juga hanya bersifat sementara"

Advertisement

Oleh karenanya KPK tidak boleh dilemahkan apalagi dibubarkan, mengingat institusi seperti Polri dan Kejaksaan belum dapat maksimal melaksanakan amanah undang-undang untuk memberantas korupsi di negara kita. Tandas Nurman

Advertisement