INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengelola Green Pramuka City berkomitmen terus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penghuni di kawasan. Hal ini guna mencegah dan meminimalisir tindak kriminalitas di kawasan apartemen Green Pramuka City.

Advertisement

Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga mengatakan, pihaknya selalu mengupayakan yang terbaik untuk kenyamanan dan keamanan bagi penghuni.

"Kami memiliki petugas-petugas keamanan terlatih yang berpatroli secara rutin baik du hunian maupun di fasilitas-fasilitas umum dan CCTV yang bersiaga selama 24 jam, serta kartu akses ekslusif untuk setiap penghuni. Kami terus berusaha agar keamanan di kawasan selalu terjaga kondusifitasnya," kata Lusida di Jakarta, Selasa (7/2).

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut Lusida, pihaknya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak-pihak terkait dan juga penghuni dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman di kawasan apartemen.

"Dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kawasan hunian Green Pramuka City, kami melakukan kerja sama dengan beberapa pihak-pihak terkait, seperti Imigrasi, BNN dan Tiga Pilar (Kecamatan, Koramil, dan Kepolisian). Ketika kami mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan, kami langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak-pihak terkait. Kami pun siap bekerja sama dalam hal memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila terjadi suatu tindak pidana dikawasan Green Pramuka City," paparnya.

Advertisement

Selain itu, Lusida menghimbau dan melarang kepada para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta menggunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Advertisement

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun, hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada Pengelola mengenai data identitas Penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila disewakan. 

"Manajemen Green Pramuka City tidak akan mentolerir penyalahgunaan unit rumah susun apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga di jadikan sarana tindak kejahatan, maka Manajemen Green Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit," tegas Lusida.

"Atau, apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan customer service pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut dan apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa untuk dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif, pengelola tentu tidak bisa bekerja sendirian.

"Maka kami sangat mengharapkan keterlibatan dari setiap penghuni untuk ikut bersama-sama menjaga kawasan dan kedepannya kami akan terus melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk mengamankan hunian dari tindakan kriminalitas,” tutup Lusida.