INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah Indonesia dan Swiss mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI).
Penandatanganan deklarasi bersama (Joint Declaration) tersebut dilakukan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, yang disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Anggota Dewan Komisioner OJK, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/7)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penting bagi Indonesia untuk melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu pusat keuangan (financial center) terbesar di dunia.
"Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan," ujar Sri Mulyani.
Secara spesifik, melalui deklarasi bersama tersebut, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.
Deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) daIam rangka implementasi AEOl, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.
Deklarasi bersama antara indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017 lalu, Pemerintah lndonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomorl Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.