INDUSTRY.co.id - Seoul, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pemerintah memfasilitasi pemberian fasilitas dan insentif bagi investor yang akan mendirikan industri petrokimia di antaranya pembangunan infrastruktur.
"Guna menarik investor, pemerintah telah melakukan upaya-upaya antara lain, membuka jalan baru di Papua dan melengkapi kebutuhan infrastruktur dasar seperti air, listrik yang memadai dan pelabuhan industri," ungkap Sigit di Seoul, Korea Selatan (4/7/2017).
Ia menambahkan, fasilitas lainnya yang diberikan pemerintah adalah insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday denga persyaratan tertentu untuk industri yang spesifik.
"Kami sedang mengusulkan insentif khusus berupa pembebasan pajak untuk 20 tahun. Kebijakan ini masih terus didiskusikan di rapat tingkat Menko Perekonomian yang akan dimanfaatkan bagi investor di Bintuni dan Masela," terangnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, kapasitas industri petrokimia terus meningkat sejak tahun 2010 dengan rata-rata 0,845 million ton per annum (MTPA). Total kapasitas di tahun 2016 mencapai 33,727 MT.
"Saat ini industri petrokimia di Indonesia mampu memproduksi 42 jenis produk, dengan produk utama urea, ammonia, ethylene, dan propylene," kata Sigit.
Meski berada di peringkat kelima dunia, namun Indonesia memiliki tantangan di industri petrokimia pada tiga basis produk yaitu, olefin, methane, dan aromatic.
"Indonesia masih membutuhkan impor untuk kimia dan farmasi. Menurut Catatan BPS, Indonesia mengimpor sebesar USD 19,03 miliar di tahun 2016, sedangkan ekspornya sebesar USD 10,84 miliar," tutup Sigit.