Ini Cerita Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Oleh : Wiyanto | Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:36 WIB

Ilustrasi minyak goreng Curah (ist)
Ilustrasi minyak goreng Curah (ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kelangkaan minyak goreng (migor) di masyarakat diduga karena pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penetapan kebijakan tersebut dianggap bermasalah, karena tak ada inflasi yang berlebihan. Terbukti, setelah HET dicabut, migor kembali membanjiri pasar-pasar masyarakat.

Hal ini terungkap dalam Sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU menghadirkan saksi pegawai di Direktorat Statistik Harga BPS, Wiji Tri Wilujeng.

Dalam kesaksiannya, Wiji menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) tak pernah mengukur harga CPO Internasional, karena bisa dengan mudah diakses di World Bank. Wiji menyebut, harga minyak goreng pada Januari dan Februari itu malah mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 9,17 persen.

Meski demikian,Wiji mengatakan tidak ada standar untuk mengkategorikan inflasi 0,8 persen itu termasuk tinggi atau rendah. Sementara pemerintah dalam mengambil kebijakan menggunakan asumsi inflasi tinggi rendah itu sekitar 3 persen pemerintah secara umum.

“Tapi itu kalau dari sisi pengambilan kebijakan itu biasanya pemerintah menetapkan asumsi inflasi tinggi rendah itu sekitar 3 persen pemerintah secara umum tapi ya, yoy (year on year) alias inflasi tahunan, kalau yang saya sampaikan barusan adalah inflasi bulanan,” ujar Wiji.

Wiji juga mengungkapkan, BPS tidak pernah menetapkan inflasi bulan ini kecil dan tidak pernah mengasumsikan kecil atau besar.

“Tapi ini segini bulan Januari sekian misalnya 0,56 berarti kontribusi migor 0,01 berarti 0,55 dari komoditas lain seperti itu kami tidak pernah judge inflasi kita kecil atau rendah. Kalau ada yang bilang inflasi kecil itu bukan dari kami,” ucap Wiji.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino mengatakan, jika inflasi tak berlebihan atau signifikan seharusnya pemerintah tak perlu menetapkan kebijakan harga eceren tertinggi (HET) yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Tingginya harga minyak goreng, sudah terjadi sejak November 2021 dan tidak menyebabkan terjadinya kelangkaan. Kelangkaan minyak goreng baru terjadi saat kebijakan HET ditetapkan." kata Sadino.

Menurut Sadino, setelah HET ditetapkan pemerintah, minyak goreng menjadi langka. Kemudian setelah, bulan Maret kebijakan HET dicabut, minyak goreng membludak di pasaran. Artinya, HET penyebab kelangkaan minyak goreng.

“Jadi kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan pelaku usaha melakukan ekspor berlebihan, namun karena adanya kebijakan HET,” tegas Sadino.

Selain itu, lanjut Sadino, saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali persidangan tak menyebutkan adanya kerugian negara. Bahkan saksi dari PT POS Indonesia mengatakan, BLT itu program pemerintah untuk sembako, termasuk salah satunya minyak goreng.

Kisruh migor mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, pelaku usaha dan yang paling mengalami kerugian adalah petani kelapa sawit yang sampai saat ini belum pulih dan berdampak pada pemeliharaan kebun sawit saat ini yang tentunya mempengaruhi produktivitas kebunnya pada tahun berikutnya.

Sementara itu pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Faisal Basri, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop ekspor CPO adalah kebijakan terburuk sepanjang masa karena merugikan semua pihak.

Faisal Basri, mengatakan masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu tak terlepas dari larangan pemerintah mengekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Dia menilai kebijakan itu adalah keputusan terburuk sepanjang masa.

“Sebobrok-bobroknya pemerintah pasti bikin kebijakan ada yang diuntungkan ada yang dirugikan, ini enggak ada. Dirugikan semua. Pemerintah rugi, pengusaha dirugikan, rakyatnya dirugikan, dan petaninya dirugikan,” ujar dia.

Faisal mengatakan seharusnya pemerintah dalam menentukan kebijakan berdasarkan analisis dampaknya.

“Jadi sebelum mengambil kebijakan kan bisa dihitung, dampaknya siapa yang diuntungkan dan dirugikan bisa dihitung,” tegas Faisal.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menambahkan permasalahan stabilitas harga dan pasokan minyak goreng bersumber sekurang-kurangnya dari tiga hal. Pertama, masalah tata niaga terutama pada saat menghadapi kenaikan harga CPO di pasar internasional.

Menurut dia pemerintah dalam berbagai argumentasi sering menyalahkan kenaikan harga CPO di tingkat internasional sebagai penyebab terjadinya kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng domestik. Kondisi itu justru menunjukkan adanya masalah pada tata niaga yang terlihat pada saat harga CPO di pasar internasional sedang tinggi.

Saat ini harga CPO internasional telah mengalami penurunan sebesar 22,1 persen (tradingeconomics per 18 Oktober 2022) yang mengakibatkan harga minyak goreng di pasar turun. “Pertanyaannya jika harga CPO di pasar internasional kembali naik secara signifikan, maka risiko masalah krisis minyak goreng bisa berulang,” ujar Bhima.

Kedua, ketidakmampuan pengambil kebijakan dalam mengendalikan pasokan CPO untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Indonesia sebagai produsen sawit terbesar—pada 2021 produksi CPO sebesar 46,8 juta ton—kebutuhan dalam negeri hanya mencapai 6-7 juta ton atau 14,9 persen dari total produksi. Idealnya kebutuhan dalam negeri yang relatif kecil mampu diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Ketika harga CPO di pasar internasional naik tinggi, Kementerian Perdagangan tidak melakukan upaya serius dalam menjaga ketersediaan pasokan CPO khususnya untuk industri minyak goreng,” ujar Bhima.

Selanjutnya ketiga, tidak tersedianya data produksi dan konsumsi minyak goreng yang akurat. Tidak adanya akurasi data dalam mengurai sumbatan pada rantai pasok minyak goreng menimbulkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…