PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3

Oleh : Herry Barus | Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:35 WIB

PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3
PLN Batam Lakukan Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3

INDUSTRY.co.id - Batam- PT PLN Batam bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementrian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Public Hearing tentang Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Industri di Hotel Aston pada Jumat, 30 September 2022. Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya seperti Kadin Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan pelanggan industri lainnya.

Turut hadir secara online, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan, Ir. Jisman P. Hutajulu  yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan, tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usulan permohonan penetapan tarif listrik industri di PT PLN Batam.

“Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menunjukkan trend yang sangat positif. Konsumsi listrik melonjak jika dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi PLN Batam listrik naik 15.46 % jika dibandingkan terhadap tahun sebelumnya yang hanya 4.08 %. Dari trend tersebut dapat kita artikan kondisi listrik di PLN Batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap kedepannya semakin postif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis,” ujar Jisman pada Selasa (11/10/2022).

Jisman juga menambahkan, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional. 

“Dengan diresmikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan,” tambahnya lagi.

Jisman menegaskan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas. Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisninsnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.

“Dengan adanya public hearing ini kita mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam. Pada PLN Batam diharapkan dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya. Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back dalam hal pengajuan permohonan tarif tenaga listrik kepada Menteri ESDM,” harap Jisman.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan saat ini PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017  menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal.

“Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarankan bahwa Sektor Ketenagalistrikan yang semula kewenangannya berada di Pemerintah Daerah, berubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM R.I, yang kemudian disusul dengan terbitnya Juklak berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik,” beber Irwansyah.

Menurut Irwansyah, terbitnya peraturan baru tersebut membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan. Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.

“Pada pasal 20 juga disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik diantaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri,” ungkap Irwansyah.

“Adanya Penyesuain dan tariff adjustment  akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan,” tutupnya. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…