INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik hingga artus balik lebaran.
"Langkah tersebut terbukti dapat mengurangi kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik," ungkap Carmelita Hartoto di Jakarta (28/6/2017).
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) da surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada H+3 mendatang.
Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Carmelita menghimbau agar para pemilik truk bersedia beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya.
"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4, maka akan bersamaan dengan perjalanan balik pemudik dari kampung halaman menuju Jakarta. Dan hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa titik yang dilalui oleh para pemudik," terangnya.
Carmelita berharap para pemilik truk beserta organisasi seperti Organda dan Aptrindo mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang. "Himbauan ini disampaikan agar tidak terjadi kemacetan parah pada saat arus balik, dikarenakan akan bertemunya kendaraan pemudik yang kembali ke Jakarta dengan mobil barang bermuatan melebihi 14.000 kilogram," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017 tentang pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut mulai 21 Juni 2017 atau H-4 Lebaran mulai pukul 00.00 WIB sampai 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.
Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako, dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
Peraturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.